Mohon tunggu...
Novi Devani
Novi Devani Mohon Tunggu... Lainnya - novi devani putri

saya berasal dari dari kabupaten bone sulawesi selatan

Selanjutnya

Tutup

Money

Permasalahan dalam Penerapan Akuntansi Zakat dan Akuntansi Musyarakah

30 Juni 2020   20:18 Diperbarui: 30 Juni 2020   20:23 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Zakat diketahui merupakan salah satu rukun islam yang harus di laksanakan oleh umat muslim dan apabila seorang muslim melaksanakannya, maka akan mendapatkan pahala yang cukup besar, karena zakat ini merupakan bentuk pertolongan atau penyaluran dana bagi kaum muslim yang tidak mampu dari segi perekonomian.

Adapun institut atau lembaga yang bergerak di bidang zakat ini yang dikenal dengan nama (BAZIS/LAZIS) yang merupakan kepanjangan dari Badan/Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah masyarakat. Dimana lembaga ini bekerja untuk mengawasi dan mengatur masuknya dana zakat dan sedekah.

Laporan keuangan adalah hasil akhir dari pertanggung jawaban operasional dan penyaluran dana Bazis, sehingga disini kita dapat melihat apakah dana yang disalurkan berjalan dengan baik atau tidak, karena laporan keuangan dapat dikatakan akuntabel jika telah memenuhi standar akuntansi dan tidak bertentangan dengan syariat islam. Jika tidak memenuhi maka itu akan menimbulkan suatu permasalahan.

Sedangkan Musyarakah adalah  kerja sama antara 2 pihak yaitu pemilik modal dan orang yang tidak memilki modal, akan tetapi  memiliki skill atau keahlian untuk memperoleh keuntungan. 

Sehingga yang dimaksud 2 pihak disini seperti pihak bank dan orang tersebut. Di mana pihak bank bersedia meminjamkan modal kepada orang tersebut untuk membiayai usahanya. Jika pada suatu saat nanti usaha tersebut berhasil dan pendapatannya lancar maka orang tersebut sudah dapat mengembalikan modal pinjamannya di bank.

Adapun beberapa hal-hal yang juga dapat menimbulkan permasalahan dalam musyarakah, antara lainnya terdapat pelanggaran terhadap akad misalnya terjadi korupsi dan pelaksaan atau operasional yang tidak sesuai dengan prinsip syariah islam dan apabila terbukti, maka permasalahan dapat berambak ke jalur hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun