Mohon tunggu...
Noviatun Nisa 22107030040
Noviatun Nisa 22107030040 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Suka Film

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Anugerahkan Gelar Doktor Honoris Causa Kepada 3 Tokoh Dunia, Salah Satunya Ketua PBNU

13 Februari 2023   07:04 Diperbarui: 13 Februari 2023   11:37 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sumber: Dokumen Pribadi

Senin 13/2 2023 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, memberikan anugerah gelar kehormatan Doktor Honoris Causa kepada tiga perwakilan tokoh agama, yang juga merupakan tokoh moderisasi agama di dunia. 

Mereka adalah Cardinal Miguel Angel Ayuso Guixot , M.C.C.J seorang tokoh dari agama katolik (Prefek Diskateri Untuk Dialog Antar Agama Vatikan), KH Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Indonesia) dan Sudibyo Markus (Dewan Pakar Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah) Karena Ketiganya dinilai memiliki kontribusi dan peran aktif dalam mewujudkan perdamaian dan kemajuan moderasi beragama di dunia.

Penganugerahan gelar tersebut akan diselenggarakan di Gedung Multipurpose Prof H.M Amin Abdullah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Jl Laksda Adisucipto Kabupaten Sleman. Pada Senin, tanggal 13 Februari 2023. Dan disiarkan langsung melalui laman YouTube UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Uin sunan kalijaga sendiri merupakan salah satu universitas islam negeri atau perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKIN) yang terakreditasi unggul dari BAN-PT, di indonesia. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ini memiliki Core values Integratif-Interkonektif , Dedikatif -- Inovatif, Inklusif-Continuous Improvement dan berparadigma Integrasi Interkoneksi ini terletak di Yogyakarta.

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memiliki inklusivitas atau pengakuan dan penghargaan atas perbedaan atau eksistensi keberadaan dan keberagaman yang sangat tinggi. Dan dalam rangka turut serta dalam menciptakan perdamaian dunia dan persatuan bangsa terutama sangat mendukung moderisasi antar ragama, disini pimpinan mengusulkan kepada Senat Universitas agar memberikan penganugerahan Doktor Honoris Causa ini terhadap tiga tokoh tersebut. 

"UIN Sunan Kalijaga sebagai bentuk apresiasi dan bukti nyata dalam mendukung perdamaian dan modernisasi beragama akan memberikan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa kepada tiga tokoh dunia yang juga merupakan perwakilan kelompok umat beragama" tulis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dilaman postingan instagramnya.

bersumber dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan. Gelar honoris causa merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki peringkat akreditasi A atau unggul dan memiliki wewenang menyelenggarakan program doktor kepada seseorang yang dinilai layak memperoleh penghargaan karena jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan berjasa dalam bidang kemanusiaan. 

Perguruan tinggi dapat memberikan gelar dengan syarat menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa atau Karya dari calon penerima gelar. Pemberian gelar ini tidak hanya untuk tokoh atau kewarganegaraan dalam negeri saja namun kewarganegaraan asing juga dapat memperoleh gelar tersebut apabila jasa atau karyanya bermanfaat bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan bangsa. 

Nantinya penerima gelar doktor honoris causa disingkat Dr. (H.C.), dan gelar ini disandang pada bagian nama depan penerima gelar. Namun terdapat catatan pemberian gelar ini juga dapat dicabut oleh menteri apabila nantinya tidak memenuhi persyaratan.

KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun