Pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Salah satu faktor yang menentukan kualitas pelayanan kesehatan adalah keberadaan elektromedis yang profesional dan berkualitas. Elektromedis memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas peralatan medis di fasilitas kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal, dibutuhkan berbagai elemen pendukung yang bekerja secara sinergis. Salah satu elemen penting namun sering kurang mendapat sorotan adalah tenaga elektromedis. Elektromedis memiliki peran strategis dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan optimalisasi penggunaan alat kesehatan, yang secara langsung memengaruhi kualitas diagnosis dan tindakan medis.Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan standar mutu pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Praktik Elektromedis. Regulasi ini hadir untuk memastikan bahwa setiap elektromedis yang berpraktik di fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kompetensi, legalitas, dan etika profesi yang sesuai standar.
Peran Elektromedis dalam Pelayanan Kesehatan
   Elektromedis memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas dalam pelayanan kesehatan. Mereka bertanggung jawab untuk memelihara, memperbaiki, dan mengoperasikan peralatan medis di fasilitas kesehatan. Selain itu, elektromedis juga berperan dalam memastikan keselamatan pasien dan staf kesehatan dengan melakukan pemeliharaan dan perbaikan peralatan medis secara rutin. Elektromedis bertugas tidak hanya memastikan alat berfungsi dengan baik, tetapi juga mencegah risiko kecelakaan kerja atau kesalahan medis akibat alat yang tidak terkalibrasi atau rusak. Hal ini sangat penting terutama dalam penggunaan alat yang berhubungan langsung dengan pasien seperti EKG, defibrillator, ventilator, CT-Scan, dan lainnya.
Permenkes 45 Tahun 2015: Reguasi untuk Meningkatkan Kualitas ElektromedisÂ
   Permenkes No. 45 Tahun 2015 menjadi payung hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik elektromedis secara nasional. Beberapa hal penting yang diatur dalam regulasi ini meliputi:Â
* Persyaratan praktik elektromedis, termasuk kepemilikan STR-E (Surat Tanda Registrasi Elektromedis) dan SIP-E (Surat Izin Praktik Elektromedis).Â
* Kode etik profesi dan standar pelayanan.Â
* Kewajiban dan larangan dalam praktik, termasuk larangan melakukan praktik di luar kompetensi.Â
* Sanksi administratif bagi tenaga elektromedis yang melanggar ketentuan hukum.
   Regulasi ini menegaskan bahwa tenaga elektromedis harus menjadi profesional yang terstandar dan terakreditasi, tidak hanya sekadar teknisi alat.Â
Kompetensi dan Kualifikasi Elektromedis