Mohon tunggu...
Novia Eka Yuliana
Novia Eka Yuliana Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seseorang yang memiliki ketertarikan dalam bidang hukum dan ekonomi. Selain itu, saya juga memiliki keterampilan dalam public speaking, yang membantu saya dalam berbagai situasi, baik akademik maupun profesional.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Kasus dalam Pandangan Positivisme Hukum

3 Maret 2025   23:33 Diperbarui: 4 Maret 2025   00:03 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Korupsi Lahan Duta Palma Diduga Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menyatakan bahwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, didakwa dengan pidana penjara seumur hidup atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 78 triliun. Usaha perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh Surya berlokasi di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyerobot wilayah hutan lindung. Pada tahun 2004 dan 2007, mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, memberikan izin lokasi dan usaha di kawasan hutan lindung seluas 37.095 hektare tanpa melalui studi kelayakan atau tim terpadu, sehingga tidak sah secara hukum.

Menurut Burhanuddin, PT Duta Palma Group membuka perkebunan kelapa sawit dan melakukan produksi tanpa memperoleh izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta tanpa hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk membuka perkebunan plasma sebesar 20 persen dari luas perkebunan sawit untuk masyarakat setempat.

Lebih lanjut, pemimpin Duta Palma Group diduga menyuap Gubernur Riau untuk memperoleh rekomendasi pengalihan status kawasan hutan lindung agar tidak lagi berada di bawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. PT Duta Palma Group menguasai lahan secara ilegal, yang menghasilkan pendapatan sebesar Rp 600 miliar setiap bulan.

Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 78 triliun, yang terdiri dari nilai produksi tandan buah sawit sebesar Rp 9,6 triliun, kerugian akibat perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), denda sebesar Rp 421,8 miliar, serta kerugian lingkungan senilai Rp 69,1 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, berdasarkan bukti yang cukup.

Analisis Kasus Korupsi Lahan Duta Palma dalam Perspektif Positivisme Hukum

Dari perspektif filsafat hukum positivisme, analisis kasus ini dapat dilakukan dengan menekankan aspek kepastian hukum, legalitas, serta kewenangan lembaga hukum.

1. Kepastian Hukum

Dalam positivisme hukum, hukum dipandang sebagai aturan tertulis yang harus diterapkan secara objektif tanpa mempertimbangkan aspek moral atau keadilan substantif. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam kasus ini harus berlandaskan pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), serta peraturan terkait agraria, kehutanan, dan lingkungan hidup. Jika ditemukan bukti yang cukup atas pelanggaran hukum yang dilakukan, maka sanksi harus dijatuhkan secara tegas dan konsisten tanpa adanya pengaruh eksternal.

2. Legalitas dan Kewenangan Lembaga Penegak Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun