Â
Telaah Peraturan Perundang-Undangan untuk Pendirian BLUD
Pasang-surut pelaksanaan PPK-BLUD ditandai dengan berbagai peraturan pendukungnya, baik itu yang berdasarkan pada PP tentang BLUD beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)-nya, dan juga PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta Permendagri tentang Pedoman Keuangan Daerah-nya.
Dibawah ini matrix perihal peraturan perundang-udangan terkait dengan PPK-BLUD yang mana menjadi catatan tersendiri untuk penerapan PPK BLUD sebaiknya langsung pada tataran Dinas / SKPD. Artinya, penerapan PPK-BLUD tidak perlu disyaratkan adanya UPT di dalam dinas / SKPD terlebih dahulu.
Melihat penjabaran perundangan-undangan diatas, maka menjadi titik sentral dimana Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah itu bertentangan dengan aturan diatasnya, baik itu PP mengenai BLUD maupun PP mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah tidak mengakomodasi Dinas / SKPD untuk menerapkan PPK-BLUD. Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah ini mengharuskan adanya UPT terlebih dahulu di dinas/SKPD.
Menjadi jelas bahwa Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah bertentangan dengan PP yang ada. Selain itu, Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah ini juga dapat menghilangkan peran Dinas / SKPD yang secara prakteknya atau Renstranya telah melaksanakan pemberian pelayanan umum kebersihan persampahan kepada masyarakat.
Seperti diketahui, isu negative persampahan di kabupaten dan kota di Indonesia sudah begitu buruk dan tanpa solusi yang membangun. Sementara itu, apabila kabupaten dan kota tidak bisa menerapkan PPK BLUD di dinas / SKPD nya, sementara harus melalui PPK BLUD UPT terlebih dahulu - yang ini akan memakan waktu kira-kira sampai 3 -- 4 tahun (untuk PPK-BLUD Dinas / SKPD dapat terbentuk) - maka permasalahan sampah akan semakin menggunung, dan siap kapan saja untuk meledakan lahar bencananya. Tentunya ini tidak kita inginkan!
Â
Kesimpulan