Mohon tunggu...
NOVA FAJAR HARYANTO
NOVA FAJAR HARYANTO Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - willy nilly

willy nilly

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jerat Hukum Penyebar Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) Melalui Media Sosial

6 April 2022   11:35 Diperbarui: 6 April 2022   11:44 1633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan teknologi informasi telah banyak memberikan perubahan pada aktivitas manusia. Kemajuan teknologi informasi ini memberikan banyak manfaat dalam menunjang aktivitas manusia. Disisi lain, perkembangan pesat teknologi informasi juga melahirkan berbagai tindak kejahatan baru yang beragam bentuknya. 

Tindak kejahatan yang dibantu kecanggihan teknologi informasi atau biasa disebut cybercrime ini mempunyai ciri khas dimana tidak mengen al adanya batas wilayah dan bisa dilakukan setiap saat tanpa harus melakukan kontak secara fisik. Salah satu jenis cybercrime adalah cyberporn atau pornografi yang dapat diakses melalui internet. 

Pada praktiknya, cyberporn mempunyai banyak motif dan tujuan dari pelaku kejahatan. Kerap kali terjadi, motif dan tujuan dari cyberporn ini adalah melakukan balas dendam. 

Dalam hukum, dikenal istilah revenge porn yang dapat diartikan sebagai penyebaran konten(gambar/video) pornografi secara daring tanpa persetujuan yang dilakukan oleh mantan pasangan ataupun orang lain, atau peretas yang bertujuan untuk membalas dendam ataupun memperoleh keuntungan.

Fenomena revenge porn ini sering terjadi pada kalangan remaja maupun dewasa yang mempunyai suatu ikatan khusus, seperti ikatan suami-istri ataupun pacaran. 

Hal ini dibuktikan dengan data Komisi Nasional Perempuan Tahun 2019, kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani berjumlah 431. 471, yang mana jumlah ini naik dari tahun sebelumnya sebesar 6%. Kenaikan juga terjadi pada pengaduan kasus cyber crime sebesar 300%, yakni sebanyak 281 kasus (pada 2018 sebanyak 97 kasus). 

Bentuk kasus siber yang mendominasi yaitu pengancaman dan intimidasi penyebaran video dan foto porno korban.Tindak pidana revenge porn memiliki karakteristik yang berbeda dari penyebaran pornografi pada umumnya, yang dilihat dari sisi perolehan atau kepemilikan materi pornografi dan tujuan dari disebarluaskannya materi tersebut. 

Revenge Porn dalam Hukum Pidana

Suatu perbuatan  harus memenuhi unsur tindak pidana apabila ingin dikatakan sebagai tindak pidana yang melanggar ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, analisis berikut ini akan menujukan apakah revenge porn layak untuk dikategorikan sebagai tindak pidana :

1. Adanya perbuatan

Perbuatan merupakan unsur mutlak yang harus ada dalam penggolongan tindak pidana. Dalam kejahatan revenge porn  terdapat unsur perbuatan konkret yakni suatu perbuatan mendistribusikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun