Mohon tunggu...
Nova Ermawati
Nova Ermawati Mohon Tunggu... Apoteker - Guru, Apoteker, Mahasiswa S2 USD Yk

seseorang yang masih terus belajar...

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Pharmaceutical E-Commerce di Indonesia: Keuntungan, Risiko, dan Kesadaran Masyarakat

14 Juni 2022   22:57 Diperbarui: 16 Juni 2022   14:16 1584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi obat. (sumber: Shutterstock via kompas.com)

Perkembangan teknologi khususnya internet mempengaruhi berbagai bidang kehidupan, tidak terkecuali perdagangan. Perdagangan yang menggunakan jaringan internet lebih dikenal dengan sebutan e-commerce (electronic-commerce). 

Dalam sistem ini, transaksi penjualan bisa terjadi secara online melalui digital market place (tokopedia, shopee, blibli.com, lazada, dsb), yang merupakan salah satu sarana pemasaran produk (Kominfo,2014). 

Tidak terkecuali, bidang kefarmasian-pun juga ikut mengambil bagian dalam Pharmaceutical e-commerce di Indonesia. Di USA (United States of America), sistem ini sudah terlebih dahulu muncul, paling tidak 2 dekade yang lalu. 

Salah satu artikel oleh Henney (Henney,2001) mengkaji tentang keterlibatan FDA (Food & Drug Administration) dalam mengatur Pharmaceutical e-commerce, dengan tujuan menjamin keselamatan konsumen yang membeli obat secara online. 

Sudah selayaknya, pharmaceutical e-commerce ini digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan penggunaan obat yang rasional, utamanya dalam meningkatkan keterjangkauan obat ke seluruh lapisan masyarakat. 

Namun, ternyata masih ada pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan sarana tersebut untuk menjual obat keras yang dilarang peredarannya melalui daring.

Sebenarnya, apakah semua jenis/golongan obat boleh diedarkan secara daring? Ternyata pemerintah kita di tahun 2020 telah mengeluarkan sebuah peraturan, dalam hal ini Peraturan dari Kepala BPOM No. 8 Tahun 2020 (Anonim,2020). 

Peraturan ini berisi mengenai Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Secara ringkas untuk menjawab pertanyaan di atas, jawabannya ada di peraturan BPOM tersebut. Lalu apa saja jenis obat yang tidak boleh diedarkan secara online? 

Obat-obat tersebut antara lain adalah obat keras jenis psikotropika (contohnya: diazepam,xanax), obat golongan narkotika, obat keras untuk disfungsi ereksi (contohnya: sildenafil, tadalafil), obat keras tertentu (tramadol, dsb). 

Meskipun ada resep asli yang ditulis oleh dokter, namun penggunaannya tetap dibatasi, yaitu harus dibeli secara langsung di apotek. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun