Pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran negara bagi warganya. Dari jalan raya, pendidikan, hingga layanan digital, kualitas pelayanan mencerminkan seberapa baik pemerintah memahami kebutuhan masyarakat. Di baliknya, terdapat konsep penting yang perlu dipahami: barang publik, barang privat, dan pendekatan baru yang makin relevan --- co-production.
Â
Memahami Barang Publik dan Barang Privat
Barang publik (public goods) adalah barang atau layanan yang bisa dinikmati oleh semua orang tanpa mengurangi hak orang lain, seperti penerangan jalan, udara bersih, atau keamanan. Barang ini bersifat non-rival dan non-excludable, sehingga menjadi tanggung jawab negara.
Sebaliknya, barang privat (private goods) hanya dapat dinikmati oleh individu tertentu, misalnya pakaian, makanan, atau kendaraan. Akses terhadapnya bergantung pada kemampuan membeli.
Namun kini, batas antara publik dan privat semakin kabur. Banyak layanan seperti air bersih, pendidikan, dan kesehatan bersifat campuran dan memerlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan swasta.
 Co-Production: Warga Sebagai Mitra, Bukan Sekadar Penerima
Co-production adalah kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Warga tidak hanya menerima layanan, tetapi juga ikut merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi.
Contohnya dapat dilihat pada Posyandu, di mana kader masyarakat bekerja sama dengan pemerintah desa dalam memberikan layanan kesehatan. Di Kabupaten Malang, program SMARThealth juga melibatkan masyarakat dalam deteksi dini penyakit jantung.
Model seperti ini membuat layanan publik lebih relevan, efisien, dan menumbuhkan rasa memiliki di masyarakat.
Manfaat dan Tantangan
Manfaat co-production:
1. Layanan publik lebih tepat sasaran.
2. Meningkatkan kepercayaan warga terhadap pemerintah.
3. Mendorong inovasi sosial dan gotong royong modern.
Tantangan yang dihadapi:
1. Rendahnya literasi partisipasi publik.
2. Koordinasi antarinstansi belum optimal.
3. Kesenjangan kapasitas antara pemerintah dan masyarakat.
Untuk itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog, memperkuat kapasitas aparatur, dan mendorong kebijakan yang mendukung kolaborasi masyarakat dalam layanan publik.
 Penutup
Co-production bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan. Pelayanan publik yang ideal tidak bisa hanya top-down, melainkan hasil kerja bersama. Ketika warga merasa menjadi bagian dari proses, pelayanan publik bukan hanya efisien, tapi juga adil dan bermakna --- sejalan dengan semangat gotong royong bangsa Indonesia.
---
 Referensi Singkat
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), 2023.
Andianto & Pambudi, Jurnal Pusaka LAN, 2023.
Universitas Brawijaya Repository, 2023.
Kompas.com, 2022.
Pemerintah Kabupaten Sumedang, 2024.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI