Mohon tunggu...
Noufal RaflySyahputra
Noufal RaflySyahputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fakultas hukum universitas seriwijaya angaktan 2019

membaca adalah hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Uang sebagai Permasalahan Utama Kode Etik dalam Sistem Peradilan

1 Agustus 2022   00:47 Diperbarui: 1 Agustus 2022   00:49 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Uang adalah segalalanya sering kali kita dengar dalam kehidupan kita. Dengan uang kita dapat membeli sesuatu dan berbuat sesuatu, hampir semua hal didunia ini dapat di materilkan dan di ukur nilainya dengan uang seperti contoh produk makan dan minuman, kebutuhan sehari hari seperti listrik, air dan minyak sampai tenaga manusia dapat kita nilai dengan adanya uang. Maka dari itu uang dapat dipandang sebagai segalanya dalam kehidupan.

 uang juga dapat menimbulam suatu tindakan kejahatan, hal ini didasari karena manusia adalah mahluk yang tidak pernah puas akan apa yang mereka punya baik dari ilmu pengetahuan maupun dari segi harta kekayan. Uang menjadi salah satu factor tersebut terjadinya kejahan baik yang berlandaskan ekonomi seperti pencuri yang kelaparan sampai dengan para pencuri yang berpendidikan dalam hal ini pejabat pemerintahan atau pun oknum-oknum tertentu yang diluar pemerintahan.

 dalam sistem peradilan kita sering mendengar kasus-kasus yang berhubungan dengan politik uang seperti seorang advokat meminta uang kepada kilen dengan iming- iming kemangan akan kasusnya atau juga dari sisi hakim yang menerima uang suap dari seseorang dengan jamian seseorang tersebut memenagkan kasus tersebut. Hal ini sudah sering dan banyak sekali terjadi. Factor permanian uang atau dapat berupa suap maupun pemerasan ini lah yang dapat kita anggap sebagai suatu permasalan utama dalam pelangaran kode etik provesi baik itu hakim, jakasa ataupun advokat. Semua apartat penegak hukum memiliki kode etik masing-masing yang mengatur apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sebagai penegak hukum seperti kode etik advokat, hakim dan jaksa.

 kode etik sendiri dapat berupa aturan tertulis maupun tidak tertulis yang ada pada setiap pekerjan, yang mana kode etik menjadi penentu suatu perbuatan itu dapat dikatakan baik atau buruk terhadap sikap seorang pekerja. Kode etik sendiri menurut shidarta merupakan prinsip-prinsip moral yang melekat pada suatu profesi dan disusun secara sistematis. Dalam pembuatanya haruslah disetuji oleh semua anggota, hal ini karena kode etik akan menjadi suaut pedoman dalam bersikap professional dalam melakukan suatu pekerjan.

 ya walupun dalam profesi sudah ada kode etik tetapi kode etik terkadang juga dilanggar oleh oknum-oknum pekerja profesi tertentu seperti dalam sistem peradilan yang mana sering kali berita-berita tersebar yang mana oknum-oknum penegak hukum seperti hakim, jaksa, advokat dan lain-lain sering kali terlibat kasus suap, yang mana pada dasarnya kasus --kasus suap tersebut seharusnya tidak akan terjadi jika oknum aparat penegak hukum tersebut mengikuti aturan yang tercantum dalam kode etik. Akan tetapi seperti pada nyatanya kode etik kalah dengan napsu akan harta duniawi. Oknum --oknum tersebut tergirur akan uang yang serahkan kepada mereka dengan imbalan kemenangan dalam suatu perkara tertentu. Uang ataupun benda benda yang diberikan kepada oknum tersebut sebagai suap mengaburkan aturan yang ada dalam kode etik profesi.

 keterlibatan uang dalam sistem peradilan sering kali menyebapakan hasil-hasil putusan yang tidak adil. Seperti contoh kasus berikut ini dimana kasus suap yang dilakuakan pengadilan negeri jakarta selatan perkara perdata cv citra lampia mandiri (clm) dan pt asia pacific mining resources (apmr) di pn jakarta selatan, hakim menerima suap untuk mempengaruhi hasil putusan agar putsan memenagkan perkara tersebut . Yang mana hakim iswahyu dan irwan terbukti menerima suap sebesar rp150 juta dan sin$ 47 ribu. Yang mana hakim tersebut menerima suap melalui perantara mantan panitera pengadilan negeri jakarta selatan rahadhan. 

 dari kasus diatas dapat dilihat bahwasanya pelangaran-pelangaran kode etik terjadi karena adanya permaian uang dalam mempengeruhi due process of law. Yang mana dalam melakukanya memiliki banyak sekali caranya seperti pemberian suap menyuap,pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum, gratifikasi dan lain-lainya. Hal ini dapat terjadi dalam segala bidang proses pengadilan dari tahap penyidikan oleh polisi, tahap pemeriksan oleh hakim dan jaksa, tahap putusan dan bahkan sampai degan tahap pelaksana pemidanannya. Semua proses-proses tersebut tidak luput dari tindak kan pemaian dibelakang layar pengadilan oleh oknum dan pihak yang mempunyai kepentingan

 Uang-uang yang diberikan oleh pihak berkepentingan inilah yang dapat berbentuk suap ataupun pemerasan yang sering kali menjadi factor utama terjadinya pelangaran kode etik oleh apart pengak hukum dalam mempengaruhi hasil suatu kasus. hal ini didasari karena lemahnya akuntabilitas dalam suatu profesi tertentu untuk menyikapi pebuatan-pebuatan yang dapat memepengaruhi suatu proses hukum dalam suatu peradilan 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun