Mohon tunggu...
Noto Susanto
Noto Susanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Mahasiswa Universitas Siber Asia - Pembelajar Sepanjang Masa

Pencari informasi, mempelajarinya, mencernanya, mengkajinya, mendiskusikannya, mengujinya, dan mengimplementasikan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Antenatal Care (ANC), Apa Itu?

17 Juni 2019   04:35 Diperbarui: 20 April 2021   13:26 15298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu bagaimana dengan di Indonesia sendiri terkait layanan ANC. Seperti dikutip dari website promkes nya kemenkes, penulis mendapati bahwa salah satu solusi efektif dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) adalah dengan cara meningkatkan pertolongan persalinan yang dilakukan oleh tenaga medis terlatih yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Di samping itu, dibutuhkan partisipasi serta kesadaran ibu terhadap pentingnya pemeriksaan kehamilan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan. Pemeriksaan ANC (Antenatal Care) merupakan pemeriksaan kehamilan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental pada ibu hamil secara optimal, hingga mampu menghadapi masa persalinan, nifas, menghadapi persiapan pemberian ASI secara eksklusif, serta kembalinya kesehatan alat reproduksi dengan wajar.

Perlu digaris bawahi bahwa pemeriksaan kehamilan dilakukan minimal 4 (empat) kali selama masa kehamilan, yaitu 1 kali pemeriksaan pada trimester pertama, 1 kali pemeriksaan pada trimester kedua, dan 2 kali pemeriksaan pada trimester ketiga.

Screenshot promkes kemenkes
Screenshot promkes kemenkes
TUJUAN ANC (Antenatal Care)?

Seperti dikutip dalam websitenya Kemenkes, disebutkan salah satu solusi efektif dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) adalah dengan cara meningkatkan pertolongan persalinan yang dilakukan oleh tenaga medis terlatih yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, melalui pelayanan ANC yang memiliki tujuan sebagai berikut :

  1. Memantau kemajuan proses kehamilan demi memastikan kesehatan pada ibu serta tumbuh kembang janin yang ada di dalamnya.
  2. Mengetahui adanya komplikasi kehamilan yang mungkin saja terjadi saat kehamilan sejak dini, termasuk adanya riwayat penyakitdan tindak pembedahan. 
  3. Meningkatkan serta mempertahankan kesehatan ibu dan bayi.
  4. Mempersiapkan proses persalinan sehingga dapat melahirkan bayi dengan selamat serta meminimalkan trauma yang dimungkinkan terjadi pada masa persalinan.
  5. Menurunkan jumlah kematian dan angka kesakitan pada ibu.
  6. Mempersiapkan peran sang ibu dan keluarga untuk menerima kelahiran anak agar mengalami tumbuh kembang dengan normal.
  7. Mempersiapkan ibu untuk melewati masa nifas dengan baik serta dapat memberikan ASI eksklusif pada bayinya.

Pemeriksaan kehamilan dapat dilakukan di Puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Pemeriksaan ANC pada ibu hamil dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan, antara lain bidan, perawat, dokter umum, maupun dokter spesialis obstetri dan ginekologi (dokter kandungan). 

REGULASI TERKAIT ANC

Peraturan terkait ANC bisa di dapati dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014, Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa Pengaturan ini bertujuan untuk:

  1. menjamin kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas;
  2. mengurangi angka kesakitan dan angka kematian ibu dan bayi baru lahir;
  3. menjamin tercapainya kualitas hidup dan pemenuhan hak-hak reproduksi; dan
  4. mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir yang bermutu, aman, dan bermanfaat sesuai
    dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Dalam Permenkes RI Nomor 97 Tahun 2014 ini, Bagian Kedua , tentang Pelayanan Kesehatan Masa Hamil, Pasal 12 sd 13, menyebutkan :

  1. Pasal 12
    (1) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil bertujuan untuk memenuhi hak setiap ibu hamil memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas
          sehingga mampu menjalani kehamilan dengan sehat, bersalin dengan selamat, dan melahirkan bayi yang sehat dan berkualitas.
    (2) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga sebelum
          mulainya proses persalinan
    (3) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui pelayanan antenatal terpadu.
    (4) Pelayanan antenatal terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pelayanan kesehatan komprehensif dan berkualitas
          yang dilakukan melalui:
          a. pemberian pelayanan dan konseling kesehatan termasuk stimulasi dan gizi agar kehamilan berlangsung sehat dan janinnya lahir sehat dan            cerdas;
          b. deteksi dini masalah, penyakit dan penyulit/komplikasi kehamilan;
          c. penyiapan persalinan yang bersih dan aman;
          d. perencanaan antisipasi dan persiapan dini untuk melakukan rujukan jika terjadi penyulit/komplikasi;
          e. penatalaksanaan kasus serta rujukan cepat dan tepat waktu bila diperlukan; dan
          f. melibatkan ibu hamil, suami, dan keluarganya dalam menjaga kesehatan dan gizi ibu hamil, menyiapkan persalinan dan kesiagaan bila                     terjadi penyulit/komplikasi.
  2. Pasal 13
    (1) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil dilakukan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali selama masa kehamilan yang dilakukan:
          a. 1 (Satu) kali pada trimester pertama;
          b. 1 (Satu) kali pada trimester kedua; dan
          c. 2 (Dua) kali pada trimester ketiga
    (2) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi
          dan kewenangan.
    (3) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai standar dan dicatat dalam buku KIA.
    (4) Ketentuan mengenai buku KIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KUALITAS PELAYANAN ANTENATAL CARE 

Antenatal Care (ANC) yang berkualitas sesuai standar yang telah ditentukan oleh Pemerintah yaitu 1 kali dalam trimester I, 1 kali trimester II dan 2 kali trimester III untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu. Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan salah satu target pembangunan.(1) Upaya menurunkan AKI (hamil, melahirkan, dan nifas) sangat dibutuhkan pelayanan Ante Natal Care (ANC) yang berkualitas sesuai standar kebijakan Pemerintah, yaitu sekurang-kurangnya 4 kali selama masa kehamilan, 1 kali pada trimester pertama, 1 kali pada trimester kedua, dan 2 kali pada trimester ketiga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun