Mohon tunggu...
norman
norman Mohon Tunggu... -

music is the best of me

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Agung Podomoro Suap Bupati Karawang

27 Januari 2015   22:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:16 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_393554" align="aligncenter" width="440" caption="sumber: stundentpreuner.com"][/caption]

Kasus Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah yang dituduh telah melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi (anak perusahaan Agung Podomoro) masih sampai tahap persidangan. Keduanya masih harus mengikuti sejumlah sidang dengan agenda pengakuan dari sejumlah saksi.

Sungguh jelek sekali nasib dari Bupati Karawang, Ade Swara karena kasus yang tadinya merupakan kasus penyuapan malah berbalik arah menjadi kasus pemerasan. Bupati Karawang Ade Swara dituduh telah memeras PT Tatar Kertabumi terkait pengajuan Permohonan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk membangun sebuah mall di Karawang.

Ade Swara yang merupakan seorang Bupati pun tidak bisa memberikan ijin begitu saja. Perizinan yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi harus dikroscek terlebih dahulu. Setelah dikroscek, perizinan tersebut belum bisa diberikan karena permohonan yang diajukan PT Tatar Kertabumi belum memenuhi konsep lalu lintas dan bisa menyebabkan kemacetan.

Sebenarnya, lahan yang akan digunakan untuk membuat mall tersebut sudah memadai, tetapi jalan yang hanya dihubungkan oleh jembatan yang tidak begitu lebar untuk menampung arus lalu lintas yang dari dan menuju mall.

Oleh karena itu, Bupati Karawang Ade Swara menawarkan sebuah solusi yaitu membangun jembatan baru yang letaknya tidak jauh dari lokasi lahan yang akan digunakan untuk membuat mall oleh PT Tatar Kertabumi.

[caption id="attachment_393555" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber: inilah.com"]

14223470861788941131
14223470861788941131
[/caption]

Bupati Karawang Ade Swara pun tidak meminta PT Tatar Kertabumi membangun jembatan itu sendirian, tetapi justru malah menawarkan pembagian biaya antara PT Tatar Kertabumi dengan Pemerintah Karawang. Berikut pernyataan dari Bupati Karawang Ade Swara terkait hal tersebut,

"Saya waktu itu katakan, tolong perusahaan bikin jembatan paling tidak ini sebagai sumbangan untuk orang Karawang. Kalau tidak secara keseluruhan mari kita bangun secara bersama-sama. Dari perusahaan berapa, dari Pemda berapa,"

Menurut artikel yang berjudul H. Ade Swara dan PT Tatar Kertabumi, setelah mengetahui adanya penolakan pemberian izin, PT Tatar Kertabumi melalui Direktur Perizinan PT Pesona Gerbang, Rajen Dhiren yang masih satu grup dengan PT Tatar Kertabumi yang sama-sama merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land berupaya mencari jalan lain.

Rajen Dhiren melakukan manuver dengan cara berulang kali menemui istri Bupati Karawang, Nurlatifah untuk menawarkan sejumlah uang (suap) agar permohonan SPPR-nya disetujui. Nurlatifah pun termakan suap tersebut dan menerima uang sebesar Rp 5 M.

Selanjutnya, dijelaskan juga bahwa seorang wakil Agung Podomoro di Karawang, Aking Saputra berperan besar dalam mempengaruhi media massa lokal dengan cara menebar uang agar memberitakan kasus pemerasan, bukan penyuapan.

Selain itu, menurut pengakuan anak Bupati Karawang, Alina Putri Zahra, Direktur PT Tatar Kertabumi sempat mengemukakan kata-kata bernada ancaman yang isinya bila tidak menerima sejumlah uang dari perusahaannya dalam pengurusan izin pembangunan Mall, maka pihaknya akan membawa seorang Jenderal untuk mendatangi Pemerintah Karawang.

Melihat beberapa hal di atas, sepertinya KPK harus melakukan kroscek yang lebih mendalam terkait hal tersebut. Kasus pemerasan yang dituduhkan kepada Bupati Karawang Ade Swara pun menjadi kurang pas apabila KPK tidak memeriksa pihak-pihak dari PT Tatar Kertabumi maupun Agung Podomoro yang diduga terlibat.

Sumber terkait:

http://www.pikiran-rakyat.com/node/312908

http://www.merdeka.com/peristiwa/dituding-memeras-bupati-karawang-salahkan-pt-tatar-kertabumi.html

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun