Investor merupakan pihak diluar perusahaan, berbeda dengan manajemen dan karyawan yang merupakan internal perusahaan. Investor tidak mengetahui keadaan didalam perusahaan yang sebenarnya, investor hanya mengandalkan laporan keuangan yang diterbitkan oleh manajemen perusahaan.Â
Perusahaan yang sudah go public ini diwajibkan oleh OJK untuk mem-publish laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh auditor eksternal dan telah mendapatkan opini. Hal ini untuk menjaga transparansi laporan keuangan sebagai bentuk perlindungan kepada investor.
Laporan keuangan yang dipublikasikan itulah yang menjadi dasar bagi investor dalam mengambil keputusan. Apakah mereka akan tetap menginvestasikan modalnya diperusahaan atau ditarik kembali.Â
Oleh karena itu akuntan dituntut untuk independen dalam menciptakan full disclosure laporan keuangan emiten, dan auditor juga harus independen untuk memberikan opini terhadap laporan keuangan tersebut. Semua informasi yang berkaitan dengan perusahaan, terutama yang berhubungan dengan ekonomi haruslah disajikan dalam laporan keuangan.Â
Dengan terciptanya ekosistem akuntansi di pasar modal, maka dapat mengundang lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya diperusahaan, yang pada akhirnya bisa digunakan untuk mengembangkan perusahaan menjadi lebih baik lagi.