Mohon tunggu...
nontunai
nontunai Mohon Tunggu... Jurnalis - Edukasi dan promosi transaksi #nontunai di Indonesia.

Cari tahu nontunaimu di nontunai.com.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bagini Cara Kirim Aduan Nontunai via Portal Nasional Konsumen Indonesia

26 April 2018   05:55 Diperbarui: 26 April 2018   06:14 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Portal Nasional Konsumen Indonesia (dok.konsumen-indonesia)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku penanggungjawab perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan baru saja meluncurkan Portal Nasional Konsumen Indonesia di konsumen-indonesia.go.id. Bagaimana cara kirim aduan nontunai lewat portal tersebut?

Pertama, akses Portal Nasional Konsumen Indonesia, lalu masuk ke menu Pengaduan. Atau Anda bisa gulung halaman muka ke bagian paling bawah sampai bertemu dengan bagian Pengaduan.

Di situ, terdapat sedikitnya 10 logo kementerian dan lembaga yang sudah bekerjasama dengan Kemendag dalam pengelolaan pengaduan. Untuk melaporkan keluhan dan pengaduan dalam transaksi nontunai, klik logo Bank Indonesia dan atau Otoritas Jasa Keuangan.

Bila keluhan Anda terkait gagal transaksi di satu produk nontunai yang dikelola oleh perbankan, maka hubungilah OJK. Tapi jika masalahnya terkait aspek nontunai lain atau diselenggarakan oleh bukan perusahaan jasa keuangan, Anda bisa menghubungi BI.

8 Pengaduan Lainnya

Selain itu, Anda juga bisa menyampaikan pengaduan ke delapan kementerian atau lembaga lainnya yang logonya tampil di portal ini. Jadi saat ini total ada 10 kementerian/lembaga.

Berikut kewenangan dan masalah yang ditangani oleh ke-10 kementerian/lembaga di konsumen-indonesia.go.id:

  1. Kementerian Perdagangan menangani pengaduan untuk sektor barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor, serta transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce);
  2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menangani pengaduan untuk sektor obat, kosmetika, suplemen kesehatan, obat tradisional, pangan olahan dan bahan berbahaya;
  3. Bank Indonesia (BI) menangani pengaduan untuk sektor transaksi sistem pembayaran;
  4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani pengaduan untuk sektor jasa keuangan meliputi asuransi dan lembaga pembiayaan;
  5. Kementerian Perhubungan (Kemenhub menangani pengaduan untuk sektor jasa transportasi;
  6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) menangani pengaduan untuk sektor ketenagalistrikan, bahan bakar minyak dan gas rumah tangga;
  7. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menangani pengaduan untuk sektor jasa telekomunikasi meliputi jasa teleponi dasar dan jasa akses internet, serta transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce);
  8. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menangani pengaduan untuk sektor jasa layanan kesehatan;
  9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menangani pengaduan untuk sektor perumahan rakyat; dan
  10. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menangani pengaduan untuk sektor barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor.

Setelah Anda mengklik salah satu logo kementerian/lembaga di atas, Anda akan dibawa ke halaman pengaduan masing-masing kementerian/lembaga. Sayangnya, portal ini melempar pengguna ke website mitranya, misalnya ke website BI, OJK dan Kominfo dan Kemendag sendiri.

Jadi jangan membayangkan portal ini akan menampung semua keluhan dalam satu database yang dikelola di konsumen-indonesia.go.id. Tidak. Ini hanyalah tempat menampung tautan-tautan ke halaman pengaduan yang sudah ada dan dikelola oleh masing-masing kementerian.

Halaman pengaduan yang dikelola oleh ke-10 kementerian dan lembaga juga tidak punya standar yang sama. Ada yang berisi formulir yang langsung bisa diisi. Ada yang menawarkan beragam layanan yang ingin dikeluhkan.

Ada juga seperti Kominfo yang akan meminta anda untuk Masuk atau Login terlebih dahulu sebelum bisa menggunakan layanan keluhan yang disediakan.

Selamat mencoba!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun