Mohon tunggu...
WA ODE TRISNONAWATI
WA ODE TRISNONAWATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Pengelolaan Zakat Malaysia dan Singapura

25 Maret 2024   05:15 Diperbarui: 25 Maret 2024   05:17 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul jurnal: ANALISIS TINGKAT EFISIENSI BADAN PENGELOLA ZAKAT DI NEGARA (MALAYSIA DAN SINGAPURA)

VOLUME HALAMAN:VOL.11 HAL.14

TAHUN TERBIT:2018

PENULIS: PUTRIANA

TUJAN PENELITIAN: hasil menunjukkan bahwa kepuasan pada distribusi dan pengelolaan zakat yang efisien merupakan faktor utama yang mempengaruhi pembayaran zakat.sementara di negara Asean lainnya seperti Singapura dan Malaysia, zakat jg memainkan peran besar dalam bidang ekonomi umat muslim terutama dalam membantu membasmi masalah kemiskinan dan kebodohan.

Disini saya akan menulis pengelolaan zakat di negara tetangga: Malaysia dan Singapura.

1. Pengelolaan zakat di Malaysia

   Di Malaysia penghimpunan zakat dilakukan murni oleh swasta dan sangat di dukung oleh pemerintah setempat pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan penanggung jawab.pengelola zakat di negara ini ditempatkan dalam Majelis Agama Islam (MAI). kordinasi MAI ada dalam kementerian non departemen yang berfungsi membuat lembaga strategis yang bertanggung jawab kepada perdana menteri dari kementerian MAI ini lahir lah terobosan yang sangat inovatif yaitu pusat pemungutan zakat (PPZ) dan TH ( tabungan haji.

   PPZ resmi beroperasi tanggal 1 Januari 1991 di Kuala lumpur.selain wilayah persekutuan Kuala lumpur,PPZ yang berdiri sendiri juga tumbuh di 5 negaray yaitu Malaka,pahang,Selangor,pulau pinang dan negeri sembilan. Delapan negeri lain masi menggabungkan fungsi penghimpunan zakat dalam Baitul mall (BM).DI Malaysia zakat dikelola secara faderal (non nasional).ke empat belas negara bagian di Malaysia masing masing di beri hak dalam mengelola zakatnya.

  Empat kebijakan pengelolaan zakat Malaysia, yaitu pemerintah merestui status hukum dan posisi PPZ sebagai perusahaan murni yang khusus menghimpun zakat mengizinkan PPZ mengambil 12,5% dari total perolehan zakat setiap tahunnya untuk menggaji pegawai dan biaya operasional pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurangan Pajak dan pemerintah menganggarkan dana guna membantu kegiatan BM dalam membasmi kemiskinan.

2. Pengelolaan zakat di Singapura

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun