Mohon tunggu...
Lala
Lala Mohon Tunggu... Penulis

Suka nulis, suka mikir, kadang overthinking tapi produktif. Pernah ikut kursus psikologi dari Yale dan Mini MBA dari IBMI Berlin—karena belajar itu seru, apalagi kalau bisa dibagi. Sempat tercatat di Asian Book of Records, alhamdulillah bukan karena hal viral. Di Kompasiana, saya nulis buat ngobrol—dengan diri sendiri dan siapa pun yang nyempetin baca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

ETLE di Indonesia: Ketika Teknologi Salah Sasaran dan Langkah Perbaikan yang Ditempuh

18 April 2025   18:30 Diperbarui: 18 April 2025   19:16 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ETLE di Indonesia: Ketika Teknologi Salah Sasaran dan Langkah Perbaikan yang Ditempuh

Sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement – ETLE) di Indonesia dirancang untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Namun, beberapa kasus menunjukkan bahwa teknologi ini belum sepenuhnya sempurna dalam mendeteksi pelanggaran, bahkan terkadang justru menargetkan pihak yang tidak bersalah.

1. Busway Ditilang di Jalur Sendiri

Sebuah insiden yang menarik perhatian publik terjadi ketika bus TransJakarta tertangkap kamera ETLE saat melaju di jalur busway. Padahal, jalur tersebut memang diperuntukkan bagi bus TransJakarta. Kesalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keakuratan sistem ETLE dalam mengenali jenis kendaraan dan jalur yang sesuai.

2. Parkir Motor Geser Dikenakan Tilang

Kasus lain melibatkan seorang pengendara motor yang hanya menggeser posisi motornya, namun tetap dikenai tilang elektronik. Sistem ETLE tidak dapat membedakan antara kendaraan yang diparkir ilegal dengan yang hanya dipindahkan sejenak, sehingga menyebabkan ketidakadilan bagi pengendara yang tidak melanggar aturan.

3. Ambulans dengan Pasien Darurat Ditilang

Lebih kontroversial lagi, beberapa ambulans yang sedang membawa pasien darurat tertangkap kamera ETLE dan dikenai tilang. Padahal, kendaraan darurat seperti ambulans seharusnya mendapatkan prioritas dan tidak dikenai sanksi. Untuk mengatasi hal ini, pihak kepolisian kini mewajibkan kendaraan prioritas seperti ambulans untuk mendaftarkan nomor polisinya dalam sistem ETLE, agar pelanggaran yang terekam dapat dibatalkan secara otomatis. 

Langkah Perbaikan yang Ditempuh

Menanggapi berbagai keluhan dan kasus kesalahan tilang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengakui adanya kekurangan dalam sistem ETLE dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan. Langkah-langkah yang telah diambil antara lain:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun