ETLE di Indonesia: Ketika Teknologi Salah Sasaran dan Langkah Perbaikan yang Ditempuh
Sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement – ETLE) di Indonesia dirancang untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Namun, beberapa kasus menunjukkan bahwa teknologi ini belum sepenuhnya sempurna dalam mendeteksi pelanggaran, bahkan terkadang justru menargetkan pihak yang tidak bersalah.
1. Busway Ditilang di Jalur Sendiri
Sebuah insiden yang menarik perhatian publik terjadi ketika bus TransJakarta tertangkap kamera ETLE saat melaju di jalur busway. Padahal, jalur tersebut memang diperuntukkan bagi bus TransJakarta. Kesalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keakuratan sistem ETLE dalam mengenali jenis kendaraan dan jalur yang sesuai.
2. Parkir Motor Geser Dikenakan Tilang
Kasus lain melibatkan seorang pengendara motor yang hanya menggeser posisi motornya, namun tetap dikenai tilang elektronik. Sistem ETLE tidak dapat membedakan antara kendaraan yang diparkir ilegal dengan yang hanya dipindahkan sejenak, sehingga menyebabkan ketidakadilan bagi pengendara yang tidak melanggar aturan.
3. Ambulans dengan Pasien Darurat Ditilang
Lebih kontroversial lagi, beberapa ambulans yang sedang membawa pasien darurat tertangkap kamera ETLE dan dikenai tilang. Padahal, kendaraan darurat seperti ambulans seharusnya mendapatkan prioritas dan tidak dikenai sanksi. Untuk mengatasi hal ini, pihak kepolisian kini mewajibkan kendaraan prioritas seperti ambulans untuk mendaftarkan nomor polisinya dalam sistem ETLE, agar pelanggaran yang terekam dapat dibatalkan secara otomatis.Â
Langkah Perbaikan yang Ditempuh
Menanggapi berbagai keluhan dan kasus kesalahan tilang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengakui adanya kekurangan dalam sistem ETLE dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan. Langkah-langkah yang telah diambil antara lain: