Mohon tunggu...
nofia ridwan
nofia ridwan Mohon Tunggu... -

seorang kuli buku

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Penghayat Kepercayaan, Bagaimana Kabar Mereka?

8 Agustus 2014   23:36 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:01 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14074925632072348113

[caption id="attachment_351873" align="aligncenter" width="320" caption="sunda wiwitan"][/caption]

Satu hal yang saya yakini dan sejak dulu saya insyafi, bahwa kita adalah manusia yang beradab, maka jadilah baik jadilah benar. Mengenai apakah kita sekarang sudah benar-benar baik atau sesungguh-sungguhnya benar, itu hal lain. itu adalah tentang kemampuan dan mungkin kemauan atau keteguhan hati. beranjak dari pemikiran ini, maka sejak saya belajar ilmu hukum sampai dengan sekarang, hanya satu insting yang saya fahami terkait dgn hukum. Bahwa apabila ada ketidakadilan, maka seharusnya ada yang salah disana, entah memang hukumnya, dari segi strukturnya, substansinya, atau dirinya selaku institusi, atau memang dari segi penerapannya. Karenanya begitu ada yang tidak adil, saya selalu tergelitik untuk berpikir apa yang salah.

Sebagaimana fajar yang biasa terjadi beberapa malam ini, kali ini saya kembali terbangun di saat sang fajar masih bersiap. jam 3.40 pagi. tak bisa tidur, jemari dengan lihainya mengubah channel, memencet berulang2 di remote tv ke arah decoder tv berlangganan (kebetulan apabila anda tinggal disini, anda tak bisa menikmati indahnya tv gratis dgn antena). sampailah di satu stasiun tv berita besar, milik salah satu tokoh besar Indonesia yang berjenggot. Judul programnya realitas. Kebetulan pada saat itu sedang membahas mengenai Ajaran Sunda Wiwidan. Awalnya saya anggap ini liputan yang mengingatkan saya pada ajaran Samin di Blora atau Suku Baduy atau kampung naga. Liputan ttg ajaran dan budaya di masyarakat tersebut. Namun seiring berjalannya program tersebut, ternyata program tersebut ingin menggambarkan realitas yang dialami oleh orang2 yang menganut kepercayaan Sunda Wiwitan. bahwa mereka akhirnya termarjinalkan dari hak-hak mereka sebagai warga negara, mereka 'terpaksa' harus menjadi islam dan lain sebagainya untuk dapat hidup sebagai manusia Indonesia. Akhirnya yang tidak enak adalah, komen2 nyinyir ttg penghapusan kolom agama dari tokoh kepercayaan tersebut.

Kolom Agama

Sebenarnya, saya ga ingin mempermasalahkan ttg kolom agama yang ada atau tidak di KTP kita. Namun mempermasalahkannya layaknya yang pertama-tama harus dirubah terlebih dahulu seelum mengubah semuanya itu bagaikan kita ingin langsung saja menghapuskan negara israel yang kita kenal sebagai penjajah dari peta Timur tengah. itu tentu bukanlah solusi yang mudah karena pencatuman kolom agama ini sarat dg kepentingan dan pastinya akan ditentang banyak pihak. Karenanya untuk menyelesaikan permasalahan kebebasan beragama harus dgn sangat hati-hati dan tidak langsung ceplas ceplos berpikir sedmikian liberal dan liar lalu solusinya adalah ini dan ini yang harus dituju.

Sejujurnya saya resah dgn marjinalisasi yang sangat mungkin terjadi bagi para penghayat kepercayaan. satu hal yang saya insyafi, bahwa seharusnya semua jenis manusia berhak tinggal di negara ini. Bahwa penganut aliran kepercayaan adalah manusia yang berhak atas tanah mereka, berhak tinggal di negara ini. kita bukanlah bangsa israel yang mengusir dgn mudah bangsa arab dari tanah mereka, atau kita bukanlah bangsa amerika yang menghilangkan indian dari tanah mereka, kita bukanlah bangsa australia yang membuat punah suku aborigin dan menjadikan mereka sekedar museum hidup. bahwa Sunda wiwitan berhak untuk hidup sebagaimana biasa, sebagaimana kita, orang yang agamanya diakui. mereka adalah subyek, bukan sekedar obyek penelitian karena menjaga budaya sunda. mereka bukan museum berjalan. mereka adalah satu dari ratusan juta subyek yang membentuk Indonesia. bahkan mungkin ajaran mereka jauh lebih lama hidup di tanah kita ini bahkan sebelum ajaran agama masuk ke nusantara.

Perlindungan  bagi Penghayat Kepercayaan

Karenanya, seharusnya hak mereka dilindungi oleh negara ini. Namun pertanyaannya, apakah mereka benar2 tidak dilindungi untuk hidup menjalankan kepercayaannya? setelah saya sedikit melakukan pencarian atas beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku atas para penghayat kepercayaan, setidaknya terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait, yaitu:

1. UU No. 23/2006

2. PP No. 37/2007

3. Permendagri No. 12/2010

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun