Mohon tunggu...
Junus Barathan.
Junus Barathan. Mohon Tunggu... Guru - Profesional.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Purna Tugas PNS Guru.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menggaruk Uang Negara

26 Juni 2019   19:27 Diperbarui: 26 Juni 2019   19:29 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi, mencuri, menggarong hakekatnya sama, mengambil harta orang lain dengan cara tidak sah. Istilah korupsi dalam masyarakat kita, terkenal dengan sebutan menggaruk uang Negara dalam jumlah besar, sehingga Negara menderita kerugian karenanya. 

Seorang koruptor besar, apabila dia tertangkap dan diajukan ke pengadilan, maka kemudian hakim memutuskan hukuman berat kepadanya, mereka pun tak akan lepas dari hukuman Tuhan dikemudian hari. 

Orang yang korupsi, adalah pengkhianat bangsa dan penganiaya rakyat, perbuatannya akan mempengaruhi pula terhadap keadaan ekonomi, sehingga kerugian itu harus dipikul oleh rakyat bersama-sama, padahal mereka tidak berdosa dan tidak tahu apa-apa, justru keringat dan tenaga rakyatlah yang diambil untuk menutupi kerugian Negara,  perekonomian Negara pun turut pula terancam. 

Pada zaman sekarang ini, banyak benar orang-orang yang melakukan korupsi,  rakyat merasa "jijik" mendengar kata-kata itu, sehingga rakyat menuntut agar koruptor dikikis habis dengan tidak memandang bulu, mereka harus ditindak setimpal dengan perbuatannya. 

Di dalam hukum Islam, orang yang mencuri haruslah dipotong tangannya, yang dimaksud mencuri secara besar-besaran, tetapi di Negara kita rakyat berteriak lantang agar pemerintah menghukum gantung para koruptor itu. 

Dengan demikian dapat dibandingkan kedua hukum tersebut, apakah hukum agama Islam yang kejam atau hukum yang dikehendaki rakyat yaitu hukum gantung? 

Islam hanya melakukan hukum potong tangan. Jika kemudian korupsi lagi, maka dipotong pula tangannya yang sebelah, sehingga tak memiliki kedua tangan. 

Mudah-mudahan dengan dipotong tanganya itu dia segera bertobat kepada Allah. Tetapi jika orang itu dihukum mati, maka tak ada kesempatan untuk insaf dan bertobat. 

Demikianlah agar manusia mengerti tentang hukum Allah dan tidak mudah menuduh agama Islam itu kejam. 

Singosari, 26 Juni 2019

@J.Barathan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun