Mohon tunggu...
Noer Ashari
Noer Ashari Mohon Tunggu... Operator - Operator Sekolah

Mengungkapkan Keresahan Melalui Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Transformasi TikTok Menjadi E-Commerce, Kominfo Menegaskan Isu Produk Asal China

22 September 2023   05:02 Diperbarui: 22 September 2023   05:15 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi TikTok menjadi E-Commerce, Foto: VOI.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas regulasi dan pengawasan aktivitas di dunia digital di Indonesia. 

Salah satu aspek penting dalam tugas mereka adalah memastikan bahwa layanan internet dapat beroperasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Dalam konteks ini, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait dengan kebijakan pemblokiran layanan internet, terutama yang berkaitan dengan TikTok Shop.

Semuel Abrijani Pangerapan menekankan pentingnya memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia bagi platform digital yang ingin beroperasi di Tanah Air. 

Dia menjelaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mematuhi peraturan yang ada. Misalnya, izin perdagangan harus diperoleh dari Kementerian Perdagangan, sementara izin keuangan harus disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika platform tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka Kementerian Kominfo berhak untuk melakukan pemblokiran.


Namun, penting untuk dicatat bahwa jika sebuah platform telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku, Kementerian Kominfo tidak akan sembarangan melakukan pemblokiran. 

Semuel Abrijani Pangerapan menggarisbawahi bahwa tindakan semacam itu bisa berpotensi digugat di pengadilan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjalankan pemblokiran hanya ketika diperlukan dan dengan dasar hukum yang kuat.

Selain itu, dalam konteks TikTok Shop, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa pedagang yang berjualan di platform ini harus berasal dari Indonesia. 

Meskipun demikian, asal-usul barang yang dijual juga perlu diperiksa lebih lanjut, terutama jika ada potensi transaksi lintas batas (cross-border). 

Jika ditemukan bahwa pedagang tidak berasal dari Indonesia atau melanggar ketentuan lainnya, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan pemblokiran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun