Mohon tunggu...
Noer Ashari
Noer Ashari Mohon Tunggu... Operator - Operator Sekolah

Mengungkapkan Keresahan Melalui Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dana Hibah Madrasah DKI 2023 Belum Kunjung Cair, Seorang Guru di Sekolah Swasta Tunda untuk Pangkas Rambut

12 Mei 2023   09:34 Diperbarui: 12 Mei 2023   09:39 6262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Dokumen Pribadi

Hibah didefinisikan sebagai pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak meningkat, tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyeluruhan urusan pemerintah daerah. Sumber: kepahiangkab.go.id

Dana Hibah yang diterima oleh para guru dan tenaga kependidikan ini berupa uang. Dana Hibah guru atau tenaga pendidik di DKI Jakarta biasanya dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah sebesar 550 ribu rupiah per bulan.  Klik tautan di samping untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai dana hibah guru di DKI Jakarta.  (informasi dana hibah guru).

Sejak diberlakukannya dana hibah untuk guru dan tenaga kependidikan, terutama bagi yang berstatus non PNS, banyak yang merasa sangat terbantu.

Namun, dana hibah guru dan tenaga kependidikan yang biasanya dicairkan setiap tiga bulan sekali pada bulan April, Juli, Oktober, dan Desember, saat ini mengalami sedikit keterlambatan. 

Saya mengatakan bahwa ada sedikit keterlambatan dalam pencairan dana hibah guru dan tenaga kependidikan karena biasanya pada bulan April, hibah guru dan tenaga kependidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbud sudah cair, tetapi pada bulan ini (Mei 2023), dana hibah guru dan tenaga pendidik yang berada di bawah naungan Kemenag belum cair sampai menjelang pertengahan Mei. 

Biasanya, jika hibah Kemendikbud sudah cair lebih dulu, maka dalam waktu satu minggu hibah Kemenag juga langsung cair. Namun, bulan ini sedikit berbeda karena ada keterlambatan.

Bagi guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS, PPPK, atau guru yang sudah sertifikasi, inpasing, dan sejenisnya, mungkin tidak terlalu bergantung pada dana hibah. Namun, bagi guru atau tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri maupun swasta, dana hibah sangat berarti terutama bagi mereka yang hanya mendapatkan insentif dari dana hibah tersebut. Oleh karena itu, dana hibah memiliki nilai yang sangat penting bagi mereka. 

Meskipun judul artikel mengenai guru yang menunda untuk memangkas rambut mungkin terlihat lucu, sebenarnya hal tersebut hanyalah candaan semata dan tidak memiliki kaitan langsung dengan dana hibah yang belum cair. Judul artikel ini diambil dari sebuah percakapan saat saya bertanya kepada rekan saya, ia adalah seorang guru matematika yang tidak bisa saya sebutkan namanya, "Pak, rambutnya sudah agak panjang ya? Rekan saya, seorang guru matematika itu, kemudian menjawab sambil tertawa, "Iya nih, mau potong rambut tapi nunggu dana hibah cair dulu." 

Sayapun ikut tertawa setelah mendengar jawaban nya, sambil berpikir bahwa biaya potong rambut sekitar 15 hingga 20 ribu rupiah. Uang sebesar itu, jika digunakan untuk belanja kebutuhan makan sehari-hari, bisa mendapatkan telur seperempat dan satu liter beras, atau bisa digunakan untuk membeli lauk matang seperti tempe orek, kentang balado, sayur tahu, dan sebagainya. Mungkin terdengar sedikit pelit, tapi sebenarnya itu bisa dimaklumi karena kebanyakan guru honorer berada di kelas ekonomi menengah ke bawah. Namun, harus diingat bahwa tidak semua guru honorer memiliki kondisi ekonomi yang sama. Ada juga guru honorer yang sukses dan yang pasti keadaan ekonominya yang stabil dan justru lebih dari cukup ekonominya.

Entah ada masalah teknis apa yang menyebabkan dana hibah guru dan tenaga kependidikan telat hampir satu bulan. Telat selama tujuh hari saja bagi mereka sudah terasa lama, apalagi ini sudah hampir satu bulan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun