Mohon tunggu...
Analisis

Terkait Pilgub Kalbar Banyak Masyarakat Tidak Bisa Mengunakan Hak Politik

13 Juli 2018   00:35 Diperbarui: 13 Juli 2018   01:39 949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat Kalimantan Barat telah melaksanakan pesta Demokrasi pada tanggal 27 Juni 2018, pesta dimana masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi diberikan kebebasan untuk memilih pemimpin selama lima tahun kedepan.

Menurut Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesaia, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" hal ini tentu menunjukan bahwa demokrasi adalah hak mutlak yang dimiliki rakyat dan di jamin dalam konstitusi.

Pemilihan umum itu sendiri merupakan wujud paling nyata sebagai pelaksana demokrasi, dalam hal ini tentu ketika masyarakat ingin berpartisipasi, sebagai penyelengara pemilu harus bisa megakomodir hak pilih masyarakat dengan berbagai solusi guna menunjukan bahwa demokrasi masih dianggap sebagai hak mutlak yang dimiliki rakyat dan di jamin dalam konstitusi.

Baik secara langsung maupun melalui media online banyak masyarakat yang mengeluh bahwa pada tanggal 27 Juni 2018, banyak masyarakat Kalbar tidak bisa mengunakan hak pilih dengan berbagai alasan, padahal mereka sangat ingin berpartisipasi dan ikut andil dalam pesta demokrasi 5 (lima) tahunan.

BAWASLU sebagai PENGAWAS dan PENGANDIL terhadap proses tahapan pemilu dan sengketa proses pemilu, sebagai mana yang telah di atur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diberikan mandat dan kewenangan yang luar biasa agar bisa mengawasi segala bentuk pelanggaran, kecurangan termasuk berbagai laporan yang masuk terkait pengunaan hak pilih yang telah di jamin oleh konstitusi tersebut.

Sebagai badan penyelengara pemilu KPU juga harus bisa mengakomodir hak pilih masyarakat, dapat memastikan bahwa semua masyarakat bisa terdaftar di DPT, tidak sampai kehabisan surat suara, sosialisasi yang cepat dan tanggap sampai ke plosok-plosok dan pedalaman terutama terkait kepengurusan C6. KWK dan A.5 KWK.

Sangat di sayangkan ketika banyaknya masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pilgub Kalbar 2018, namun terkendala dengan berbagai ketentuan, dan ironisnya ada laporan dari masyarakat bahwa di TPS tertentu kehabisan surat suara, banyak masyarakat yang tidak mengetahui ketika tidak mendapatkan C6.KWK masih bisa mencoblos mengunakan KTP, yang berdomisili diluar daerah harus mengurus A5.KWK, hal ini tentu bisa dilihat kurangnya sosialisasi dari pihak penyelengara.

Melihat persoalan ini tentunya kami berharap BAWASLU sebagai PENGAWAS dan PENGANDIL terhadap proses tahapan pemilu dan sengketa proses pemilu dapat bekerja secara Professional dalam menindaklanjuti semua laporan yang masuk.

Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem demokrasi, ketika menemukan pelanggaran juga harus melaporkan langsung ke Pihak Bawaslu dan Pihak Berwajib, karena DEMOKRASI adalah hak mutlak yang dimiliki rakyat dan di jamin dalam konstitusi dan Pemilihan umum itu sendiri merupakan wujud paling nyata sebagai pelaksana demokrasi.

DEMOKRASI MASIHKAH UNTUK RAKYAT..??

Pemilu yang demokratis, tidak hanya pemilu yang murni menyuarakan aspirasi rakyat, tetapi pemilu yang demokratis, berarti masyarakat benar-benar di berikan peluang seluas-luasnya untuk mengunakan hak politik sebagai warga Negara. 

Sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal (1) Ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, dalam hal ini tentu menunjukan bahwa demokrasi adalah hak mutlak yang dimiliki rakyat dan dijamin dalam konstitusi.

Menjalankan demokrasi di NKRI itu tidaklah mudah, mengingat di satu sisi budaya demokrasi bukanlah produk budaya bangsa Indonesia, disisi lain, tuntutan untuk menjalankan roda demokrasi menjadi sebuah keharusan.

Hendrik Isben pernah berpendapat "Musuh Paling Berbahaya Bagi Kebenaran dan Kebebasan Adalah Mayoritas Yang Kompak" apakah hal Ini telah terjadi di Negara kita saat ini..?? jawabannya bisa ya, bisa tidak, tetapi selama kekuasaan buas bisa bertahan hanya ada selogan demokrasi maka selama itu pula rakyat tidak akan memegang kedaulatan.

Dalam sistem demokrasi, pemilihan umum merupakan wujud paling nyata sebagai pelaksana demokrasi, tugas berat bagi penyelenggara Pemilu tentu bagaimana megakomodir hak politik masyarakat agar bisa berpartisipasi dengan menerapkan sistem yang Jujur, Bebas, Rahasia dan Adil.

Pilgub Kalbar telah usai, pesta demokrasi telah di laksanakan, namun suara untuk kebenaran dan keadilan itu tidak akan pernah berhenti, agar bisa menjadi evaluasi kita bersama.

Dalam pemberitaan KOMPASTV Bawaslu menemukan sebanyak 32 Ribu C6 tak terdistribusi, dalam rapat Pleno KPU sebanyak 893.107 Jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara, sementara di satu sisi banyak masyarakat yang tidak bisa berpartisipasi, bahkan ada laporan masyarakat tidak bisa mencoblos karena kehabisan surat suara.

Bahkan di TPS 07 Pontianak Timur hasil rekap suara di Lapangan dengan hasil C1 bisa berubah drastis. Di TPS lain tentu ada dugaan terjadi hal serupa. Karena ada dugaan besar pelanggaran ini bersifat massif, terstruktur, dan terencana.

Kini Konsep Demokrasi "Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat" mulai di sangsikan, karena konsep demokrasi saat ini telah dimaknai secara "Prosedur" sehinggan banyak aktor dan kepentingan bermain di dalamnya.

video. 1.1 Bawaslu Kalbar Menemukan 32 Ribu Form C6 Tak Terdistribusi


Gambar.1.1 Salah Satu Contoh Keluhan Masyarakat Terkait Pilgub Kalbar 2018

gambar-1-5b479b315e13731de114a865.jpg
gambar-1-5b479b315e13731de114a865.jpg
                                                                                      

Gambar.1.2 Rekap Perolehan Suara di TPS Berbeda Jauh Dengan C1 

36909272-1030508487124546-3222840216494538752-o-5b479665f1334468aa22f423.jpg
36909272-1030508487124546-3222840216494538752-o-5b479665f1334468aa22f423.jpg
                                                                                        

Gambar. 1.3 Sebanyak 893.107 Ribu Surat Suara Tidak di Gunakan

37020680-1030508513791210-7501159626549755904-n-5b4794f3ab12ae2e82709cb3.jpg
37020680-1030508513791210-7501159626549755904-n-5b4794f3ab12ae2e82709cb3.jpg
EVALUASI BERSAMA: MENGUKUR KINERJA BAWASLU KALBAR DALAM PILKADA 2018 DAN PEMILU 2019

Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu memberikan kewenangan yang luar biasa kepada BAWASLU.

Bagaimana tidak dalam undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017 ini BAWASLU memiliki kewenangan yang sangat luar biasa dimana dalam proses pemilu hingga pelaksanaan pemilu, badan ini memiliki wewenang sebagai PENGAWAS dan PENGADIL terhadap proses tahapan pemilu dan sengketa proses pemilunya.

Dengan kewenangan tersebut BAWASLU diberi ruang yang sangat jelas memiliki andil terhadap berhasilnya demokrasi yang berintegritas di Indonesia terlebih khusus lagi di KALBAR.

Melihat kewenangan yang dahsyat ini, tongkat pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses pemilu berada di tangan BAWASLU RI, BAWASLU Provinsi, dan BAWASLU Kabupaten/kota yang kini telah bertransformasi menjadi pengawas sekaligus pengadil terhadap semua laporan dari peserta pemilu, calon legislatif dan masyarakat, yang ingin pemilu menjadi berintegritas.

Fokus BAWASLU saat ini adalah pilkada 2018 dan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019.

Kalimatan Barat di tahun 2018 melaksanakan pemilu gubernur dan pemilu kepala daerah. Semua tahapan pemilu berjalan, dan saat ini pencoblosan sudah diaksanakan. Mari kita bersabar dan berdoa semoga pemilu kita damai, tidak ada gugatan dan tidak menyisakan kritik keras terhadap penyelenggara pemilu baik KPU sebagai pelaksana maupun BAWASLU sebagai pengawas yang telah menghabiskan banyak sekali anggaran.

Harapan kita bersama, BAWASLU yang di berikan mandat konstitusi dengan kewenangan besar ini mampu bekerja 24 jam dengan profesional dalam menindak setiap laporan yang masuk. Jadikan lembaga ini menjadi Beribawa, Jangan membuat lembaga ini mandul dan tidak berdaya terhadap bukti yang belum cukup. Justru itulah kerja BAWASLU yang harus mampu mencukupi buktinya supaya dugaan pelanggaran itu mampu di kelola oleh BAWASLU menjadi sebuah keputusan hukum yang mengikat semua orang.

Politik uang yang terstrutur, sitematis dan masif tidak akan pernah terungkap jika kita meminta bukti yang cukup dari pelapor, justru tugas BAWASLUlah yang mencukupinya supaya dapat menindak politik uang yang merusak demokrasi ini hingga kepada ancaman pidana. 

Banyak hak warga yang tidak dapat memilih harus di akomodir BAWASLU untuk di buat keputusan yang strategis untuk menjawab pemilu Kalbar yang berintegritas, BAWASLU harus berani membuat keputusan tentang hak suara yang di hilangkan atau sengaja di hilangkan.

BAWASLU harus tampil menjadi badan yang kuat dan beribawa, jika ada laporan walaupun dengan bukti yang blm cukup, BAWASLU harus berani memanggil pihak terkait untuk mendapat keterangan dari terlapor maupun yang terlapor. Justru peristiwa pemanggilan BAWASLU kepada terlapor ini yang membuat laporan menjadi terang dan tidak menjadi gelap.

Harapan  kita semua BAWASLU kalbar dapat menunjukan kinerjanya serta mampu menjawab tugas yang dimandatkan oleh undang undang pemilu no 7 tahun 2017 untuk mampu mencegah dan menindak pelanggar proses pemilu dan pelaksanaan pemilu untuk menuju pilkada dan pemilu kalbar yang berintegritas, jujur dan adil untuk semua rakyat kalbar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun