Mohon tunggu...
Analisis

Terkait Pilgub Kalbar Banyak Masyarakat Tidak Bisa Mengunakan Hak Politik

13 Juli 2018   00:35 Diperbarui: 13 Juli 2018   01:39 949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal (1) Ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, dalam hal ini tentu menunjukan bahwa demokrasi adalah hak mutlak yang dimiliki rakyat dan dijamin dalam konstitusi.

Menjalankan demokrasi di NKRI itu tidaklah mudah, mengingat di satu sisi budaya demokrasi bukanlah produk budaya bangsa Indonesia, disisi lain, tuntutan untuk menjalankan roda demokrasi menjadi sebuah keharusan.

Hendrik Isben pernah berpendapat "Musuh Paling Berbahaya Bagi Kebenaran dan Kebebasan Adalah Mayoritas Yang Kompak" apakah hal Ini telah terjadi di Negara kita saat ini..?? jawabannya bisa ya, bisa tidak, tetapi selama kekuasaan buas bisa bertahan hanya ada selogan demokrasi maka selama itu pula rakyat tidak akan memegang kedaulatan.

Dalam sistem demokrasi, pemilihan umum merupakan wujud paling nyata sebagai pelaksana demokrasi, tugas berat bagi penyelenggara Pemilu tentu bagaimana megakomodir hak politik masyarakat agar bisa berpartisipasi dengan menerapkan sistem yang Jujur, Bebas, Rahasia dan Adil.

Pilgub Kalbar telah usai, pesta demokrasi telah di laksanakan, namun suara untuk kebenaran dan keadilan itu tidak akan pernah berhenti, agar bisa menjadi evaluasi kita bersama.

Dalam pemberitaan KOMPASTV Bawaslu menemukan sebanyak 32 Ribu C6 tak terdistribusi, dalam rapat Pleno KPU sebanyak 893.107 Jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara, sementara di satu sisi banyak masyarakat yang tidak bisa berpartisipasi, bahkan ada laporan masyarakat tidak bisa mencoblos karena kehabisan surat suara.


Bahkan di TPS 07 Pontianak Timur hasil rekap suara di Lapangan dengan hasil C1 bisa berubah drastis. Di TPS lain tentu ada dugaan terjadi hal serupa. Karena ada dugaan besar pelanggaran ini bersifat massif, terstruktur, dan terencana.

Kini Konsep Demokrasi "Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat" mulai di sangsikan, karena konsep demokrasi saat ini telah dimaknai secara "Prosedur" sehinggan banyak aktor dan kepentingan bermain di dalamnya.

video. 1.1 Bawaslu Kalbar Menemukan 32 Ribu Form C6 Tak Terdistribusi


Gambar.1.1 Salah Satu Contoh Keluhan Masyarakat Terkait Pilgub Kalbar 2018

gambar-1-5b479b315e13731de114a865.jpg
gambar-1-5b479b315e13731de114a865.jpg
                                                                                      

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun