Mohon tunggu...
Noval Kurniadi
Noval Kurniadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Speaking makes words, writing makes wor(l)ds

Passion is the fashion for ur ACTION. Passion without action is NO MENTION! | Kontributor wikipedia | www.valandstories.com | Novalku@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Bagi Saya, Omnibus Law adalah Terobosan Positif

15 Januari 2020   13:00 Diperbarui: 15 Januari 2020   16:46 1214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ketenagakerjaan (foto: ANTARA via katadata)

Melalui omnibus law, pemerintah akan melakukan penyempurnaan substansi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang lebih adil dan mendukung iklim investasi dengan tetap meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

UU ini akan mengatur beberapa hal terkait ketenagakerjaan seperti upah minimum, outsourcing, Tenaga Kerja Asing, PHK dan jam kerja. 

1. Upah Minimum

Pada bagian upah minimum, omnibus law akan menetapkan bahwa upah minimum tidak turun dan kenaikannya akan dihitung berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi. Namun perlu dicatat bahwa ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Adapun bagi pekerja yang telah memasuki masa kerja di atas satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah dengan besaran di atas upah minimum yang disepakati antara pekerja dan pengusaha. 

2. Outsourcing

Kemudian pada bagian outsourcing, pemerintah akan memberikan kepastian hubungan kerja pada pekerja. Jadi bagi para pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tak perlu khawatir. 

Hal itu karena baik pekerja kontrak maupun pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) akan mendapatkan hak dan perlindungan sama, mulai dari hak atas upah, jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bahkan hingga hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja.

Dengan kata lain, peraturan ini menjamin bahwa para pekerja akan mendapatkan kompensasi jika kontrak kerjanya telah habis. 

3. Pemutusan Hubungan Kerja

Pemerintah juga akan menjamin pekerja dengan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam aturan ini pekerja yang ter-PHK tidak hanya mendapatkan kompensasi PHK saja, namun juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dapat memberikan jaminan penghasilan maksimal 6 bulan. Program JKP tidak menghilangkan program perlindungan tenaga kerja yang telah ada, namun justru melengkapinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun