Mohon tunggu...
Niswatun Mujahidah
Niswatun Mujahidah Mohon Tunggu... Akuntan - Kelompok 70 KKN DR UINSU

Mahasiswa Akuntansi Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Akuntansi Asuransi Syariah dalam Perbankan Syariah

11 Agustus 2020   13:48 Diperbarui: 11 Agustus 2020   13:57 1112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembahasan

Transaksi Akuntansi Asuransi Syariah (PSAK 108) pertama dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 28 April 2009. Berdasarkan dari surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No.0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk dari akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya pada DSAS IAI (Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI). PSAK 108 pernah melakukan revisi pada 25 Mei 2016. PSAK 108 mengatur mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi asuransi syariah.

Prinsip dalam akuntansi islami ada 4 yaitu, prinsip pertanggungjawaban atau akuntabilitas, keadilan, transparan, dan kejujuran (amanah). Apabila penerapan akuntansi tidak dilandasi kejujuran dan transparansi maka akan terjadinya kecurangan. 

Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip akuntansi islami. Secara garis besar pengakuan awal, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru' dengan ketentuan untuk akad asuransi syariah dengan jangka pendek, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru' sesuai dengan periode akad asuransi. 

Namun untuk syariah jangka panjang, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru' pada saat jatuh tempo pembayaran dari peserta. Untuk secara detail dan penjelasannya, akuntansi asuransi syariah sebagai berikut:

Pengakuan Pendapatan

Pendapatan premi dapat diakui selama periode kontrak dan jumlah premi tersebut kemudian disesuaikan setiap periode untuk mencerminkan dari jumlah premi yang sebenar-benarnya. Hal ini terjadi apabila jumlah premi dapat diestimasi secara layak. Namun jika tidak dapat diestimasi maka premi diperlakukan dengan menggunakan metode uang muka atau deposit method hingga premi dapat diestimasi secara layak.

Pengakuan Beban

Pengakuan beban dalam akuntansi syariah dikenal dengan beban klaim. Klaim ini dihubungkan dengan peristiwa kerugian terhadap obyek asuransi yang dipertanggungkan, yang meliputi klaim yang disetujui atau settled claim, klaim dalam proses penyelesaian atau outstanding claims, klaim yang terjadi namun belum dilapirkan atau claim settlement expenses, hal ini diakui sebagai beban klaim, pada saat timbul kewajiban untuk memenuhi klaim. Dalam hal ini hak subrogasi yang diakui sebagai pengurang beban klaim pada saat realisasi. 

Jumlah klaim dalam sebuah penyelesaian ini termasuk dalam klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, dapat ditentukan berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut. Perubahan dapat terjadi dari jumlah estimasi kewajiban klaim, hal ini akibat dari proses penelaahan yang lebih lanjut atas perbedaan antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan diakui dalam laporan laba rugi pada periode dimana terjadinya perubahan.

Penyajian Laporan Keuangan  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun