Mohon tunggu...
Nisrina TuhfatulAzizah
Nisrina TuhfatulAzizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Prof. K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Konsep Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun & Imam Al Ghazali

28 Desember 2022   13:25 Diperbarui: 28 Desember 2022   13:32 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cryptocurrency. Sumber ilustrasi: FREEPIK


A. Pemikiran Ekonomi

1. Pemikiran Ibnu Khaldun tentang Ekonomi

Ibnu Khaldun berpendapat bahwa antara satu fenomena sosial dengan fenomena lainnya saling berkaitan. Fenomena-fenomena ekonomis, memainkan peran penting dalam perkembangan kebudayaan, dan mempunyai dampak yang besar atas eksistensi negara (daulah) dan perkembangannya. Dalam hal ini Ibnu Khaldun berpendapat bahwa pemerintahan atau politik sangat erat hubungannya dengan ekonomi yang kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat.

Ibnu Khaldun berpendapat bahwa sebuah kota maju dan penduduknya padat jika terjadi sebuah hubungan ekonomi maka kebutuhan pokok akan terjual murah dan harga kebutuhan pelengkap akan mahal. Berbanding terbalik dengan yang terjadi di pedesaan yang masyarakatnnya tidak padat maka harga pokok cenderung mahal. Hal ini merupakan hubungan sebab akibat menurut Ibnu Khaldun. Berkembangnya suatu Negara dalam suatu peradaban masyarakat terhadap barang dan harga dalam prosesnya tidak lepas dari fenomena naik dan turunnya permintaan maupun penawaran.

Dalam hal menegakan sebuah Negara Ibnu Khaldun juga berpendapat bahwa jika seorang pemimpin akan menegakan sebuah Negara maka harus membuat pemahaman syariah masyarakatnya bagus dan ekonominya bagus. Maka anatara Negara akidah dan ekonomi ketiganya harus saling berkaitan dan harus salingdukung.

2. Pemikiran Imam Al Ghazali tentang Ekonomi

Corak pemikiran imam Al-ghazali bersifat intregatif Interkonektif yaitu perpaduan antara ilmu dunia dan ilmu agama. Menurutnya kedua ilmu ini saling berkaitan tidak bisa dipiasahkan. Dalam berekonomi imam alghazali memakai maqhasid syariah, dimana maqhasid syariah ini merupakan sesuatu hal untuk menciptakan kemaslahatan individu dan sosial. Secara umum sosio ekonomi, Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep fungsi kesejahteraan sosial Islam.

Tema yang menjadi pangkal tolak seluruh karyanya adalah konsep maslahah, yakni sebuah konsep yang mencakup semua aktivitas manusia. Menurut Al-Ghazali, konsep kesejahteraan masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar yakni, agama (al-din), hidup (nafs), keturunan (nasl), harta (mal), dan akal (aql). Selain itu, Al-Ghazali mendefenisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosial dalam kerangka sebuah hirarki utilitas individu dan sosial yang tripartite, yakni kebutuhan (daruri), kesenangan (hajat), dan kemewahan (takhsiniah).

B. Konsep pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun dan Imam Al ghazali

Kedua tokoh ekonomi diatas merupakan tokoh ekonomi islam yang mana keduanya tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan akherat. Keduanya cenderung mengaitkan bahwa kehidupan sekarang harus selalu memperhatikan kehidupan yang akan datang dan kemaslahatan umat diutamakan. Bahkan al-ghazali menyampaikan bahwa masalah ekonomi adalah bagian dari tugas social yang sudah ditetapkan oleh Allah. Jika tidak dipenuhi kehidupan dunia akan runtuh dan kemanusiaan akan binasa, aktivitas ekonomi harus dilakukan secara efisien karena merupakan bagian dari pemenuhan tugas keagamaan seseorang. Tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas ekonomi; Pertama, untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Kedua, untuk mensejahterakan keluarga. Ketiga, untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Menurutnya tidak terpenuhinya ketiga alasan ini dapat dipersalahkan oleh agama. Lebih dari itu, kegiatan ekonomi juga merupakan amal kebajikan yang dianjurkan oleh Islam. Kegiatan ekonomi harus ditujukan agar dapat mencapai maslahah untuk memperkuat sifat kebijaksanaan, kesederhanaan, dan keteguhan hati manusia. Maslahah merupakan lawan Mafsadat. Maslahah menjadi tujuan syariat Allah SWT Begitupula Ibnu Khaldun, bahwa lagi lagi urusan agama dan ekonomi berkaitan, jadi menurut Ibnu Khaldun, jangan menegakan Negara dimana pemahaman syariahnya belum mantap dan ekonominya umat belum kuat.

C. Pengaruh geografis, guru, lingkungan sosial atau lainnya terhadap pemikiran keduanya

Imam alghazali hidup dilingkungan perkampungan, yang mana keluarganya bersal dari golongan tengah kebawah, pada saat ditinggal orangtuanya ada seoramg sahabat dari ayahnya yang mengasuhnya dan mengajari ilmu. Namun beliau juga merupakan golongan yang menengah kebawah sehingga dlam anjurannya menyuruh all-ghazali untuk memohon pertolongan Alloh dengan bersekolah dimadrasah. Hal ini yang melatarbelakangi pemikiran alghazali tentang hubungan eknomi sudah ditetapkan oleh Alloh. Berbeda dengan Ibnu Khaldun yang hidup didaerah perkotaan, dan dari keluarga golongan menegah ketas, yang mempengaruhi pemikirannya terhadap perekonomian kota adalah lingkungan semasa hidupnya.

Keduanya tentunya sama sama memiliki kelebihan. Karena sejatinya perekonomian harus tetap berorientasi pada kemaslahatan. Sedangkaan untuk keurangannya, konsep ekonomi keduanya yang sama sama bersandar kepada Alloh mungkin saja akan sulit diterima dalam ranah Indonesia, dikarenakan Indonesia memiliki banyak agama dan kepercayaan.


Selamat Membaca, Semoga Bermanfaat :)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun