Mohon tunggu...
Nisrina PutriRamadhani
Nisrina PutriRamadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai, selamat membaca ya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otonomi Daerah sebagai Upaya Peningkatan Kesatuan Bangsa

12 Juni 2023   00:05 Diperbarui: 12 Juni 2023   00:39 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Otonomi Daerah merupakan sesuatu peluang pemberian wewenang pemerintah daerah secara mandiri untuk membuat keputusan mengenai kepentingan daerah di suatu wilayah. Otonomi daerah juga bertugas dalam kewenangan daerah otonom dalam mengatur dan mengurus kepentingan bermasyarakat melalui aspirasi masyarakat sesuai dengan seluruh wewenang. Dengan seluruh wewenang yang terdapat pada wilayah yang telah diatur dalam peraturan yang legal, wilayah dapat melaksanakan wewenang itu secara maksimal dengan seluruh kekurangan dan kelebihan dari setiap wilayah. Otonomi daerah atau otoda ini tercantum pada UU No 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa momentum terbaik untuk memacu reformasi pemerintahan daerah untuk menuju pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Lahirnya otonomi daerah sebagai perpindahan kewajiban oemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk masyarakat secara politik dan ekonomi untuk menumbuhkan dan membangun perekonomian secara adil dan merata. Secara prinsip tujuan utama otonomi daerah pendekatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih nyata dengan prinsip terciptanya efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas dan stabilitas public dan sebagai sarana pendidikan politik dan ekonomi. Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan oleh pelaksanaan dari desentralisasi yang merupakan pemberian kewewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom berdasarkan kerangka NKRI.

Otonomi daerah memiliki kewenangan dalam pertumbuhan dan pengendalian pembangunan nasional yang harus didorong oleh strategi yang tidak hanya efektif menjadi pemberdayagunaan dan tetapi mendorong suatu inovasi melalui memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi atau disebut Iptekin (innovation driven). Era global saat ini, suatu pembangunan harus tetap memajukan visi iptek dan inovasi atau disebut dengan pembangunan berbasis inovasi (innovation-driven development). Perihal itu senada dengan Hukum Bawah Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen IV) pada Pasal 31 No 5 yang menyatakan bahwa "Lembaga memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi (IPTEK) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, persatuan bangsa, dan perkembangan peradaban". Selaku pengawas regulasi ini, negara menerbitkan UU No 18 Tahun 2002 mengenai Sistem Nasional Riset, Pengembangan dan Penerapan IPTEK, dimana pemerintah dan otoritas daerah bertugas dalam meningkatkan iptek dan kemandirian suatu independensi bangsa dalam persaingan umum. Adanya diamanatkan oleh UU No 23 Tahun 2014 mengenai inovasi menjadi salah satu faktor pendukung yang penting dalam sistem kewilayahan dan inovasi memastikan daya saing dari suatu daerah atau negera. Kewenangan dalam sistem perekonomian negara harus memiliki keseimbangan dalam dana keuangan sesuai pembangunan nasional dalam pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi yang pesat berstandalisasi nasional maupun internasional.

Otonomi daerah memiliki tujuan penting dalam kebijakan daerah otonom berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 2 bagian 3 mengenai Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah bertujuan dalam yakni melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya  dengan bertujuan agar mempertahankan dan meningkatkan ketentraman bermasyarakat dalam layanan umum dan berdaya saing daerah maupun negara. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sesuatu di wilayah kepada pemerintah daerah, dengan demikian pemerintah pusat diharapkan melakukan penegndalian dalam kebijakan mikro maupun makro secara umum dengan desentralisasi daerah melalui cara pemberdayaan yang lebih maksimal. Tujuan lain dari otonomi daerah ini dalam peningkatan kestabilan politik dan ekonomi nasional untuk kesatuan bangsa Indonesia serta penerapan kualitas pelayanan umum untuk semakin mengalami peningkatan melalui diterapkannya sitem otonomi daerah terutama di bidang politik, ekonomi, pendidikan, pertanian, kesehatan. Bangsa Indonesia dapat meningkatkan partipasinya dalam bermasyarakat melalui proses perencanaan, pembangunan, pengendalian, pendanaan dan pemanfaatan dari hasil pembangunan di wilayah sebagai peluang bagi suatu daerah untuk mengoptimalkan peluang yang terdapat di suatu daerah. Otonomi daerah sebagai upaya dalam mempererat kesatuan bangsa Indonesia melalui segenap wewenang yang ada di daerah tersebut berdasarkan dalam ketentuan yang berlaku secara maksimal dengan segala potensi kekurangan dan kelebihan pada setiap daerah di wilayah Indonesia untuk terus maju dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun