Mohon tunggu...
Nisrina AsyifaTarindita
Nisrina AsyifaTarindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah - Uin Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

8 Desember 2023   00:22 Diperbarui: 8 Desember 2023   00:22 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama   : Nisrina Asyifa Tarindita

Nim     : 222111042

Kelas   : 5C

Dosen Pengampu : Bpk Muhammad Julijanto, S.Ag,.M.Ag.

1. Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks, ada  beberapa faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum:

  • Ketertiban sosial dan stabilitas masyarakat merupakan prasyarat bagi efektivitas hukum. Jika masyarakat mengalami ketidakstabilan atau konflik, implementasi hukum menjadi sulit dilakukan.
  • Sistem hukum yang adil dan setara memiliki dampak positif terhadap efektivitasnya. Jika hukum dianggap tidak adil atau jika terdapat ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum, masyarakat mungkin kehilangan kepercayaan pada sistem tersebut.
  • Efektivitas hukum sangat tergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Pendidikan, kesadaran hukum, dan nilai-nilai sosial dapat mempengaruhi sejauh mana masyarakat mematuhi hukum.
  • Ketersediaan sumber daya, termasuk personel penegak hukum, anggaran, dan infrastruktur, memainkan peran penting dalam kemampuan sistem hukum untuk beroperasi dan menanggapi pelanggaran hukum.
  • Ketidakpastian hukum dapat mengurangi efektivitas hukum karena masyarakat mungkin kesulitan memahami dan mematuhi hukum yang tidak jelas atau ambigu.

Dan Adapun beberapa karakter penegak hukum yang efektif mencakup:

  • Penegak hukum harus memiliki integritas tinggi untuk menjalankan tugas mereka tanpa adanya korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.
  • Pengetahuan Hukum, Pengetahuan yang mendalam tentang hukum dan prosedur hukum sangat penting agar penegak hukum dapat memberikan penanganan kasus yang kompeten.
  • Keterampilan Komunikasi, Kemampuan berkomunikasi dengan baik, baik secara lisan maupun tertulis, membantu penegak hukum dalam berinteraksi dengan masyarakat, kolega, dan pihak terkait lainnya.
  • Empati dan Keadilan, memiliki empati terhadap masyarakat dan kemampuan untuk menjalankan tugas mereka dengan keadilan.
  • Penegak hukum yang efektif perlu dapat bertahan terhadap tekanan politik atau eksternal yang dapat mempengaruhi independensi mereka.


2. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah menekankan pada analisis hubungan antara sistem hukum ekonomi syariah dan masyarakat. Contohnya mengamati atau  menganalisis struktur sosial dan ekonomi masyarakat yang mendasari praktik ekonomi syariah. Misalnya seperti bagaimana distribusi kekayaan, sistem kepemilikan, dan struktur kekuasaan dapat memengaruhi pelaksanaan ekonomi syariah dalam masyarakat. Bisa juga dengan  mengamati perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat sebagai hasil dari adopsi ekonomi syariah, yang mencakup perubahan norma-norma sosial, nilai-nilai, dan struktur sosial yang dapat mempengaruhi dinamika ekonomi.

3. Kritik legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum, Legal pluralism itu suatu konsep yang menyatakan bahwa masyarakat dapat diatur oleh lebih dari satu sistem hukum, baik itu bersifat formal maupun informal. Kritiknya terhadap sentralisme hukum dapat mencakup berbagai aspek, dan legal pluralism memberikan beberapa kritik terhadap sentralisme hukum, Legal pluralism menekankan bahwa masyarakat seringkali terdiri dari kelompok-kelompok yang memiliki sistem hukum dan nilai-nilai hukumnya sendiri. Sentralisme hukum mungkin tidak memadai untuk mencakup keberagaman ini, sehingga dapat menghasilkan ketidaksetaraan atau ketidakadilan dalam sistem hukum. Sedangkan Progresive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia, Progresive Law itu sendiri merupakan suatu pendekatan hukum yang menekankan perlunya hukum supaya menghasilkan perubahan positif dalam masyarakat terutama melindungi hak-hak manusia, mendukung keadilan sosial, dan dan menciptakan perubahan progresif. Progresif Law sering kali menghadapi tantangan dalam implementasinya. Hukum yang progresif memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan lembaga hukum. Kurangnya dukungan dapat menghambat perkembangan dan implementasi hukum progresif.

4. penjelasan singkat mengenai kata kunci Law and social control, law as too engeenring, Socio-legal studies dan legasl pluralism,

  • Law and Social Control, Hubungan antara hukum dan kontrol sosial dalam masyarakat, menyelidiki peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat dan menjaga keteraturan sosial. Menurut opini saya melihat hal ini sebagai pendekatan yang perlu, sementara yang lain mungkin merasa bahwa kontrol sosial bisa menjadi terlalu intrusif.
  • Law as Engineering, Hukum sebagai rekayasa sosial untuk mencapai tujuan tertentu, emandang hukum sebagai alat untuk merancang dan mengatur ulang masyarakat sesuai dengan tujuan-tujuan tertentu. Opini saya dengan mungkin melihatnya sebagai cara efektif untuk mencapai tujuan sosial, sementara yang lain mungkin khawatir tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan
  • Socio-Legal Studies, Pendekatan multidisipliner terhadap hukum dan masyarakat, menggabungkan aspek hukum dan sosial untuk memahami bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh dinamika sosial. Opininya menghargai pendekatan multidisipliner ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum dan masyarakat.
  • Legal Pluralism, Kehadiran berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat, menyelidiki interaksi antara sistem hukum resmi dan non-resmi dalam suatu komunitas atau masyarakat. Dengan opini mendukung pendekatan inklusif ini, sementara yang lain mungkin memiliki kekhawatiran tentang ketidakpastian hukum yang mungkin timbul dari keberagaman sistem hukum.

5. Sosiologi hukum membantu saya dalam mengembangkan keterampilan analisis dan pemikiran kritis terhadap isu-isu hukum, juga mengidentifikasi dampak sosial dari kebijakan hukum dan melihat lebih dalam mekanisme sosial di balik sistem hukum, mendapatkan wawasan tentang bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial. Pemahaman ini dapat membentuk pandangan Anda terhadap isu-isu sosial dan memberikan dasar untuk advokasi keadilan.

Artikel ini saya buat guna memenuhi tugas Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun