Ruangan untuk pijat relaksasi tangan dan kaki di Alaya Spa Indonesia pada Novotel Hotel Bogor (Foto : Khairunisa Maslichul)
Tawaran yang Menyenangkan sekaligus Menyehatkan
Apa persamaan dari menghabiskan waktu saat liburan dan di tempat pekerjaan? Sama-sama melelahkan, bukan? Apalagi ini momennya baru saja melewati akhir tahun 2015 dan memasuki tahun 2016. Baik yang baru saja liburan maupun lembur di akhir tahun, pasti badannya sama lelahnya.
Desember 2015 lalu, saya pun termasuk kategori pemilik badan yang sudah kecapean. Kegiatan di kampus dan juga di luar kampus (terutama berhubungan dengan aktivitas blogging) banyak menyita tenaga saya. Badan yang luar biasa letih memang sudah saatnya direlaksasi agar fit lagi. Makanya saya langsung bersyukur plus bahagia ketika salah satu admin Kompasiana, Mbak Wardah ‘Wawa’ Fajri memberi info tentang adanya free trial di Alaya Spa Novotel Hotel, Bogor pada akhir Desember 2015 lalu.
Sebelum menikmati layanan Alaya Spa Novotel Hotel Bogor, saya mencari tahu terlebih dahulu, sebenarnya apa sih spa itu? Pastinya bukan sekedar tempat untuk badat dipijat saja kan. Selama ini, saya biasanya memakai jasa ibu-ibu tukang pijat tradisional di dekat rumah karena murah-meriah. Mau ke spa, khawatir (isi) kantongnya belum seberapa hahahaha….. #JadiCurhat
Spa itu Bukan Panti Pijat
Ternyata spa merupakan singkatan dari Soluse Per Aqua atau teknik relaksasi dan perawatan kesehatan dengan menggunakan sarana air. Sedangkan definisi formal spa yaitu “sebuah tempat untuk pemulihan holistik (menyeluruh) pada raga, pikiran, dan perasaan, dengan berbasiskan media air yang dilaksanakan oleh orang-orang yang terlatih, berpengetahuan, dan profesional.” Para spa terapis (orang yang bekerja di spa) yang asli memiliki kemampuan hidro terapi, penggunaan ramuan, massage (pemijatan), dan aroma terapi.
Jadi sebelum mengunjungi spa di manapun, pastikan spa dan para terapis di spa tersebut memang telah memiliki izin dan sertifikasi resmi dari pemerintah. Jangan salah sangka ya, spa itu tidak sama dengan panti pijat. Industri spa dan profesi spa terapis resmi itu telah memiliki dasar hukum dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan RI. Menurut Ketua Umum Asosiasi Spa Terapis Indonesia, Kusumadewi Sutanto, landasan legal bisnis spa di Indonesia yaitu Permenparekraf No. 24/2014 tentang Standar Usaha Spa, Permenkes No. 8/2014 tentang Standar Kerja Spa, dan Perpres No 8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.