Mohon tunggu...
Nissa Putri
Nissa Putri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Proyek Kota Terpadu dan Agrowisata Gagal, RY Diduga Ngutang Rp6 Miliar

28 Februari 2018   22:37 Diperbarui: 28 Februari 2018   22:42 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hallobogor.com, Sukamakmur -- Sengkarut jual beli tanah antara Lily Moza, vokalis band Moza, dengan Beben Suhendar, mantan Camat Sukamakmur yang kini menjabat Camat Jonggol, ternyata berkaitan erat dengan proyek pembangunan Kota Terpadu dan Agrowisata di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor tahun 2012 silam.

Sengkarut ini diawali dari pemberian izin lokasi dari Bupati Bogor kala itu Rachmat Yasin (RY) kepada PT Sinar Maju Semesta (SMS) untuk memperoleh tanah seluas 15.450.000 M2 dalam rangka membangun Kota Mandiri Terpadu dan Agrowisata di Desa Sukaharja, Sukamulya, dan Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur.  

Surat Keputusan Bupati Bogor nomor 591.1/001/00122/BPT/2012 ini hanya memakan waktu 28 hari, yakni dari proses pengajuan PT SMS nomor 001/SMS/IX/2012 tanggal 3 September 2012 dan ditetapkan oleh RY pada tanggal 1 Oktober 2012. Izin super kilat ini sempat menjadi bahan perbincangan sebab luasan yang cukup spektakuler 1.500 ha. Padahal umumnya dengan luasan kecil pun proses izin lokasi biasanya memerlukan wakti berbulan-bulan.

Kini, proyek pembangunan Kota Mandiri Terpadu dan Agrowisata tersebut selain tidak jelas juntrungannya juga menuai masalah dalam pembayarannya ke pemilik tanah yang terkena pembebasan.

Torkis selaku mantan pengacara Lily Moza, mengatakan sebelumnya pernah ada kesepakatan bersama antara pihak Lily dan Beben Suhendar. Kesepakatan itu terwujud sebagai bentuk komitmen kesepakatan perjanjian perdamaian karena keduanya hanya menjadi korban dugaan penipuan pembelanjaan tanah yang dilakukan oleh tiga perusahaan, yakni PT SMS,  PT Amira, dan PT HMBL.

Kondisi serupa dialami Sudirja selaku kuasa dari pemilik tanah Jhoni Chandra seluas 50 hektare di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur. Ia mengaku belum dibayar lunas senilai Rp 6 miliar lebih oleh PT Amira yang diduga milik mantan Bupati Bogor RY.

"Pada tahun 2013 saya hanya menerima pembayaran berupa DP Rp400 juta dari PT HMBL (pelaksana pengadaan tanah) oleh Karyadi Pandrek ditambah satu unit mobil Avanza yang kemudian ditarik lagi oleh pihak rental. Saat itu uang yang dikasih ke Pak Jhoni, kata Karyadi Pandrek selaku pengurus PT HMBL, merupakan titipan dari PT Amira yang dikuasakan untuk melakukan pembayaran ke pemilik tanah. Adapun sisa pembayaran senilai Rp6 miliar disarankan untuk ditagih langsung ke PT Amira memalui tim kuasanya Pak Burhanudin," ungkap Sudirja kepada wartawan, kemarin.

Padahal, informasi yang ia dapatkan dari PT SMS proses pembayaran kepada PT Amira sudah lunas. Tetapi anehnya, kata dia, pembayaran ke pemilik tanah yang terkena pembebasan dihutang oleh PT Amira.

"Informasinya PT SMS selaku pemilik izin lokasi sudah melakukan pembayaran ke PT Amira, dibayar lunas per 100 hektare. Sejak tahun 2013 sampai tahun 2017 kerap menanyakan ke Pak Burhanudin kapan dilunasi pembayarannya, kenapa saya ngotot nagih terus, karena berkas surat-surat tanah sudah diambil oleh PT SMS sementara pembayaran dihutang," jelasnya.

Sudirja juga mengungkapkan, pada saat proses pemberkasan pelepasan hak atas tanah dilakukan di Kantor Camat Sukamakmur, dihadiri oleh Burhanudin yang kala itu menjabat Kadis Tata ruang dan pertanahan. Makanya, kata dia, lantaran RY ditahan, maka penagihan selalu ke Burhanudin, namun yang bikin kesal dari dari timnya RY hanya memberikan iming-iming janji-janji palsu.

"Waktu saya tanyakan kepada Pak Burhan, saat itu masih menjabat Kadis Tata Ruang dan Pertanahan di ruangan kerjanya di Cibinong, dia menjelaskan pasti akan dibayar. Tenang pak Sudirja aset RY di Pakansari itu masih banyak, kalau berhasil dijual nilainya mencapai Rp16 miliar, kalau pun dibayar ke bos (Jhoni Chandra, red) kata Burhan saya pun masih dapat bagian," ujar Sudirja saat menirukan ucapan Burhanudin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun