Dalam buku ajar Filmologi Kajian Film menjelaskan bahwa regulasi mengenai perfilman berhubungan dengan kebijakan pemerintahan, yang memiliki hukum formal berupa peraturan perundang-undangan yang terdiri dari unsur-unsur penting (Astuti, 2022, h. 49).
Peraturan perundang-undangan perfilman diatur dalam Peraturan Kemendikbud No.14 Tahun 2019.
Film yang akan diedarkan harus memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
Dalam peraturan perundang-undangan pasal 8 Â itu jelas bahwa film yang melanggar hal tersebut akan dilakukan penyensoran.
Film The Act of Killing (2012) ini tidak tayang di Indonesia, dikarenakan melanggar Pasal 9 huruf a Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019.
Dalam film ini jelas menayangkan beberapa adegan Anwar Congo yang memeragakan bagaimana dirinya melakukan eksekusi kepada tersangka.Â
Dan beberapa adegan lainnya yang merupakan adegan rekonstruksi pembantaian tersangka komunis pasca terjadinya tragedi G30S PKI.
Selain itu alasan lain film ini tidak ditayangkan di Indonesia karena ketakutan pemerintah akan munculnya kembali aliran kiri di Indonesia.
Penghargaan
Walaupun film ini dilarang tayang di Indonesia, namun film ini banyak meraih penghargaan di luar negeri, berikut penghargaan film The Act of Killing (2012):
1. Penghargaan film dokumenter terbaik di BAFTA Award 2014
2. Penghargaan film dokumenter terbaik di Penghargaan Film Independen Gotham 2013