Mohon tunggu...
Nisa Nursiyah
Nisa Nursiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Ilmu Komunikasi

Seseorang yang mempunyai minat di bidang media, menulis, seni, pemeranan, dan travelling. Juga memiliki pekerjaan impian sebagai tim kreatif di salah satu stasiun TV.

Selanjutnya

Tutup

Film

Fakta Menarik The Act of Killing (2012) yang Tidak Tayang di Indonesia

17 September 2022   15:38 Diperbarui: 17 September 2022   15:40 1463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: freepik.com

Dalam buku ajar Filmologi Kajian Film menjelaskan bahwa regulasi mengenai perfilman berhubungan dengan kebijakan pemerintahan, yang memiliki hukum formal berupa peraturan perundang-undangan yang terdiri dari unsur-unsur penting (Astuti, 2022, h. 49).

Peraturan perundang-undangan perfilman diatur dalam Peraturan Kemendikbud No.14 Tahun 2019.

Film yang akan diedarkan harus memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

Dalam peraturan perundang-undangan pasal 8  itu jelas bahwa film yang melanggar hal tersebut akan dilakukan penyensoran.

Film The Act of Killing (2012) ini tidak tayang di Indonesia, dikarenakan melanggar Pasal 9 huruf a Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019.

Dalam film ini jelas menayangkan beberapa adegan Anwar Congo yang memeragakan bagaimana dirinya melakukan eksekusi kepada tersangka. 

Dan beberapa adegan lainnya yang merupakan adegan rekonstruksi pembantaian tersangka komunis pasca terjadinya tragedi G30S PKI.

Selain itu alasan lain film ini tidak ditayangkan di Indonesia karena ketakutan pemerintah akan munculnya kembali aliran kiri di Indonesia.

Penghargaan

Walaupun film ini dilarang tayang di Indonesia, namun film ini banyak meraih penghargaan di luar negeri, berikut penghargaan film The Act of Killing (2012):

1. Penghargaan film dokumenter terbaik di BAFTA Award 2014

2. Penghargaan film dokumenter terbaik di Penghargaan Film Independen Gotham 2013

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun