Mohon tunggu...
Khumairotun Nisa
Khumairotun Nisa Mohon Tunggu... Jurnalis - Current student in University of Jember

Faculty of engineering, Urban and Regional Planning

Selanjutnya

Tutup

Money

Permasalahan Penerbitan Obligasi Daerah

12 Mei 2020   09:01 Diperbarui: 12 Mei 2020   09:04 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian dari Obligasi adalah surat pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah yang dapat diperjualbelikan. 

Pengertian lainnya adalah surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan. 

Atau penjelasan lebih mudahnya obligasi adalah surat resmi yang berisikan bahwa investor telah meminjamkan sejumlah uang untuk pemerintah atau perusahaan dalam kurun waktu tertentu, bisa dalam jangka waktu yang pendek hingga jangka waktu panjang.

Keuntungan yang bisa diperoleh oleh investor obligasi yaitu medapat bunga dalam jumlah tertentu dari uang yang telah diinvestasikan. Pembayaran kembali sejumlah harga pokok hutang beserta bunganya disebut dengan kupon. Obligasi dapat diperjualbelikan secara bebas dalam pasar modal, dalam kata lain dapat dicairkan sebelum jangka waktu yang ditentukan. Namun ada juga obligasi yang tidak dapat dijual hinnga jangka waktu selesai.

Tujuan dari diterbitkannya obligasi adalah untuk menambah modal dalam jumlah yang besar dan mengumpulkan dana yang digunakan untuk mendukung operasi perusahaan atau entitas.

Obligasi daerah adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai issuer atau emiten yang dapat berbentuk institusi atau unit kerja organisasi di bawah pemerintahan daerah (pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota).

Penerimaan dana dari penerbitan dan penjualan obligasi daerah dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan pemerintah daerah dalam menyediakan barang-barang publik, yang penyediaannya memang tidak dapat dilakukan melalui sistem pasar sebagaimana barang swasta.

Barang-barang public yang dapat dibiayai dengan obligasi antara lain adalah jalan umum, tol, irigasi, puskesmas, listrik, telekomunikasi, jembatan, pelabuhan, dan barang public lainnya yang memiliki sifat return of investment. Return of investment (ROI) sendiri merupakan rasio yang menunjukkan hasil dari jumlah aktiva yang digunakan dalam ukuran tentang efisiensi manajemen. 

Dari pengadaan barang-barang public tersebut dimaksudkan untuk dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat umum atau untuk kemajuan suatu daerah, bukan untuk profit oriented (pencetakan laba yang sebesar-besarnya).

Obligasi memiliki beberapa jenis antara lain : obligasi umum (general obligation) yaitu obligasi yang pembayarannya dijamin oleh pemerintah melalui pajak yang dikumpulkannya, obligasi pendapatan (revenue bond) adalah obligasi yang pembayarannya dijamin oleh hasil/pendapatan proyek yang dibiayai, dan obligasi jenis ketiga adalah obligasi double-berrel yang mana pembayarannya dijamin dari pendapatan proyek, tetapi bila proyek tersebut gagal, maka akan dijamin oleh pemerintah.

Pada tahun 2017 tepatnya pada bulan Desember lalu, OJK menerbitkan beberapa peraturan baru dan salah satunya adalah mengenai obligasi daerah. Karena obligasi merupakan salah satu sumber pembiayaan yang mengcover pembangunan dengan presentase yang besar dibandingkan sumber pembiayaan yang lain maka aturan mengenai obligasi daerah juga bisa meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, DPRD dan OJK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun