Mohon tunggu...
Khairun Nisa
Khairun Nisa Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Housewife

Seorang tenaga pengajar dan juga Ibu Rumah Tangga yang menulis di tengah - tengah kesibukannya

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengalihan Sertifikasi Halal kepada Pemerintah

16 Oktober 2017   14:20 Diperbarui: 16 Oktober 2017   14:22 3540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: thaiblogger.org

Rabu, 11 Oktober 2011 pemerintah resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal yang sebelumnya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Ulama Indonesia (MUI). Badan ini disebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akan mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal. BPJH dibentuk berdasarkan Undang -- Undang no 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

MUI selaku pihak yang sebelumnya berhak menerbitkan sertifikat halal disebutkan tetap memiliki peran penting dan strategis yaitu menetapkan fatwa suatu produk lalu menyampaikannya ke BPJPH. Jika sebelumnya Lembaga Pemeriksa Halal dijalankan oleh MUI, kedepannya keberadaan LPH harus berdasarkan sertifikat MUI.

Pemerintah lagi -- lagi dihadapkan pada reaksi distrust dari masyarakat. Asumsi bahwa sertifikasi halal akan dijadikan "lahan basah" dan proses birokrasi yang berbelit -- belit menjadi isu yang mengemuka. Isu lain yang muncul adalah keberadaan LPH. Sebelumnya hanya ada satu Lembaga Pemeriksa Halal yang berada langsung dalam pengawasan MUI. Sementara itu dalam UU JPH terdapat pasal yang membolehkan berbagai pihak untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berfungsi memeriksa atau menguji kehalalan produk.

Syarat untuk mendirikan LPH pada dasarnya sudah cukup berat, pertama lembaga wajib memiliki kantor sendiri, terakreditasi oleh BPJH, memiliki minimal tiga auditor berkaitan dengan halal dan memiliki akses atas laboratorium. Namun, jika terdapat lebih dari satu LPH dinilai berpotensi atas timbulnya multiinterpretasi terkait kehalalan sebuah produk.

Pada dasarnya penulis memandang baik pendirian lembaga khusus sertifikasi di bawah pemerintah. Permasalahan birokrasi jika diakomodir dengan Standar Operasional yang jelas maka seharusnya tidak ada masalah, karena perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal seharusnya dapat memperkirakan kapan sertifikasi halal tersebut dikeluarkan berdasarkan takaran waktu yang ditentukan dalam undang -- undang.

Dari segi transparansi, BPJPH sebagai bagian dari lembaga pemerintah di bawah Kementerian Agama idealnya dapat diaudit oleh BPKP, Inspektorat, BPK bahkan Ombudsman. Dana sertifikasi MUI selama inipun tidak lepas dari audit karena terdapat akuntan publik. Harga sertifikasi halal di Indonesia sendiri saat ini di seluruh dunia termasuk yang murah biaya pengurusannnya.

Hal baik lainnya jika penerbitan sertifikasi halal tersebut diambilalih oleh pemerintah, maka jaminan produk halal menjadi domain milik Negara. Ini sangat menarik. Sertifikasi halal menyangkut perdagangan yang sifatnya G to G (Government to Government) terkait ekspor dan impor, sehingga Negara yang akan mengimpor produknya untuk dapat masuk ke Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal untuk dapat masuk ke Indonesia yang masyarakatnya mayoritas Muslim.

Tentu saja, masyarakat menunggu aksi dari pemerintah yang sedang melakukan proses penyusunan struktur BPJH mulai dari pusat hingga daerah. Sosialisasi terhadap organisasi -- organisasi masyarakat Islampun harus intens dilakukan agar dapat didiukung oleh masyarakat secara luas.

Diterbitkan di Harian Realitas Jum'at, 13 Oktober 2017

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun