16 Oktober 2017 14:20Diperbarui: 16 Oktober 2017 14:2235402
Rabu, 11 Oktober 2011 pemerintah resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal yang sebelumnya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Ulama Indonesia (MUI). Badan ini disebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akan mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal. BPJH dibentuk berdasarkan Undang -- Undang no 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.