Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pengalihan Sertifikasi Halal kepada Pemerintah

16 Oktober 2017   14:20 Diperbarui: 16 Oktober 2017   14:22 3540 2
Rabu, 11 Oktober 2011 pemerintah resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal yang sebelumnya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Ulama Indonesia (MUI). Badan ini disebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akan mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal. BPJH dibentuk berdasarkan Undang -- Undang no 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun