Mohon tunggu...
An Nisaa Aulia Achmad
An Nisaa Aulia Achmad Mohon Tunggu... Mahasiswa S1 Gizi Universitas Negeri Surabaya

Halo!! saya Nisa, saya seorang penggemar cerita fiksi, terutama novel, dan komik. Saya suka membaca dan menjelajahi berbagai dunia fantasi serta petualangan. Sebagai seorang mahasiswa saya juga tertaik dalam membicarakan isu-isu seputar gizi dan kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kontroversi: Nakes RSUD Martapura Live TikTok Proses Persalinan Pasien Langgar Prinsip Etika, PPNI Siapkan Sanksi

22 Maret 2024   00:25 Diperbarui: 22 Maret 2024   00:27 1343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merespons dengan serius pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan (nakes) yang membuat konten live streaming TikTok proses lahiran pasien di RSUD Martapura, Sumatera Selatan. PPNI menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip etika profesi, terutama dalam menjaga privasi pasien.

Sanksi bagi tenaga kesehatan yang melanggar privasi pasien diatur dalam Pasal 82 UU No. 36 Tahun 2014, yang mencakup sanksi administratif seperti teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia memberikan sanksi disiplin profesi bagi pelanggar, seperti peringatan tertulis, pencabutan izin praktik, atau tindakan pendidikan lanjutan.

Pelaku pelanggaran kode etik, yaitu Satria Agung, telah menerima sanksi dari pihak rumah sakit. Dia telah disanksi dengan dirumahkan untuk sementara waktu sebagai konsekuensi dari tindakan membuat konten live streaming TikTok proses lahiran pasien di ruang operasi persalinan.

Pengakuan dari Satria Agung menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa sengaja, dengan tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi. Namun, tindakan tersebut dianggap melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang melarang tenaga kesehatan membawa ponsel ke dalam ruangan operasi persalinan.

Meskipun telah menerima permohonan maaf dari Satria Agung dan klarifikasinya, pihak rumah sakit tetap memberikan sanksi dengan merumahkannya sementara waktu. Namun, karena pimpinan rumah sakit sedang cuti, sanksi yang lebih tegas seperti pemecatan tidak dapat diberlakukan saat ini.

Dalam konteks lebih luas, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) juga telah mengecam tindakan tersebut dan akan memberikan teguran kepada RSUD Martapura. Mereka menekankan pentingnya agar kejadian serupa tidak terulang dan meminta pihak rumah sakit untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tenaga kesehatannya.

Kejadian ini dapat menunjukkan bahwa pentingnya menjaga privasi pasien merupakan salah satu prioritas utama bagi semua tenaga kesehatan. Etika profesi harus dijunjung tinggi, dan informasi pribadi pasien tidak boleh diungkapkan apalagi dipublikasikan secara sembarangan. Dalam kasus ini pemberian sanksi kepada nakes  yang melanggar prinsip etika merupakan langkah yang tepat. Hal ini menegaskan bahwa melanggar privasi pasien akan memiliki konsekuensi yang sangat serius.

RSUD Martapura dan lembaga kesehatan lainnya seharusnya memastikan bahwa seluruh anggota tim medis dapat memahami, menghormati, dan menerapkan prinsip etika dalam praktik saat bertugas. Pelatihan dan pengawasan yang lebih ketat mengenai privasi pasien perlu diperkuat lagi. Selain itu, pemberian edukasi kepada masyarakat tentang hak privasi dan pentingnya menghormati privasi pasien juga penting. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan martabat profesi kesehatan.

Penting untuk berkomitmen dalam memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu memprioritaskan kepentingan pasien dan menghargai privasi mereka. Dengan demikian, sistem kesehatan yang lebih baik dan lebih etis dapat dibangun demi kenyamanan dan keamanan bagi semua pihak.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun