Mohon tunggu...
An Nisaa Aulia Achmad
An Nisaa Aulia Achmad Mohon Tunggu... Mahasiswa S1 Gizi Universitas Negeri Surabaya

Halo!! saya Nisa, saya seorang penggemar cerita fiksi, terutama novel, dan komik. Saya suka membaca dan menjelajahi berbagai dunia fantasi serta petualangan. Sebagai seorang mahasiswa saya juga tertaik dalam membicarakan isu-isu seputar gizi dan kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kontroversi: Nakes RSUD Martapura Live TikTok Proses Persalinan Pasien Langgar Prinsip Etika, PPNI Siapkan Sanksi

22 Maret 2024   00:25 Diperbarui: 22 Maret 2024   00:27 1340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 3 november 2022 lalu, beredar sebuah unggahan di sosial media Twitter mengenai tenaga kesehatan yang tengah melakukan siaran langsung (live) melalui aplikasi Tiktok ketika sedang melakukan tindakan medis berupa operasi persalinan. Di dalam video tersebut terlihat tiga orang nakes tengah melakukan sebuah tindakan medis yaitu operasi caesar kepada seorang seorang wanita. 

Setelah ditelusuri, kejadian ini dilakukan oleh salah satu oknum, Satria Agung, perawat di RSUD Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Satria Agung memberikan pernyataan bahwa dia tidak sengaja mengaktifkan fitur live di akun tiktoknya namun tindakan yang dilakukan Satria Agung tetap salah karena membawa ponsel ke dalam ruang operasi merupakan tindakan yang tidak sesuai SOP. 

Aksi yang dilakukan oleh Satria Agung ini mendapat cibiran dari masyarakat setelah video tersebut diunggah oleh akun instagram @martapurainformasi dan menjadi viral. Tindakan tersebut melanggar hak privasi pasien, karena seorang dokter dan tenaga kesehatan harus merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan setelah pasien tersebut meninggal dunia. 

Direktur RSUD Martapura, Mely Alinda menyatakan bahwa pihak rumah sakit sudah mengambil tindakan tegas dengan menegur dan memberikan sanksi kepada SA berupa pemberhentian kerja sementara. Pelaku juga sudah memberikan surat permintaan maaf yang ditanda tangani diatas materai.

Peristiwa tersebut mencerminkan ketidak profesionalan dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya. Untuk menjamin praktek dilakukan secara profesional, penting bagi nakes termasuk perawat untuk memenuhi prinsip - prinsip etika karena secara langsung berhubungan dengan pasien. 

Organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mewajibkan anggota patuh terhadap Undang- Undang RI Nomor 38 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pelayanan keperawatan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, kewenangan etik dan moral tinggi.

Perlakuan yang dilakukan oleh nakes dalam video tiktok mengenai persalinan yang disiarkan secara live di Tik Tok telah melanggar kode etik. Dimana menurut undang -- undang, tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya wajib untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan penerima pelayanan kesehatan. Hal tersebut tertulis di dalam Pasal 58 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009. Kemudian, tenaga kesehatan juga bertanggung jawab untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesinya (Pasal 60).

Kode etik keperawatan Indonesia diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional IX Nomor: 06/MUNAS IX/PPNI/2015 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Dalam keputusan munas tersebut diatur bahwa salah satu syarat seseorang yang ingin menjadi anggota PPNI adalah wajib mengisi dan menandatangani formulir kesediaan mentaati Kode Etik Perawat Indonesia.

Kode etik keperawatan indonesia mengatur 5 bulir meliputi : 

(1) Hubungan antara perawat dan klien

(2) Hubungan antara perawat dan praktik

(3) Hubungan antara perawat dan masyarakat 

(4) Hubungan antara perawat dan teman sejawat, serta 

(5) Hubungan antara perawat dan profesi. 

Dalam kasus ini terjadi pelanggaran bulir pertama yaitu Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun