Mohon tunggu...
Nirmala Lusi Fadila
Nirmala Lusi Fadila Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN RMS Surakarta

Halo! Di sini aku belajar melihat dunia dengan menulis. Aku akan melakukan dengan baik. Enjoy!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Belajar Mata Kuliah Hukum dan Masyarakat? Apa saja yang di pelajari?

8 Juni 2025   09:58 Diperbarui: 8 Juni 2025   09:58 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

GENERAL REVIEW MATA KULIAH HUKUM DAN MASYARAKAT

 

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Halo semua, perkenalkan nama saya Nirmala Lusi Fadila, saya seorang Mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah Fakultas Syari'ah dengan NIM 232111112. Pada kesempatan kali ini, saya akan sedikit mereview mata kuliah Hukum dan Masyarakat yang diampu oleh Bapak Dosen Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. selama satu semester di semester 4 ini. Langsung saja saya akan menjelaskan apa saja materi yang saya dapat selama perkuliahan satu semester dan apa yang bisa saya ambil dari mempelajari Ilmu serta pendekatan dalam mata kuliah Hukum dan Masyarakat.

Pada pertemuan pertama, kita bersama-sama mendiskusikan mengenai pengertian Hukum dan Masyarakat (Sosiologi Hukum). Singkatnya, hukum merupakan suatu sistem yang dirancang dan dirumuskan oleh manusia guna mengendalikan perilaku setiap individu maupun badan hukum dalam kehidupan masyarakat. Hukum ini memiliki sifat yang mengikat dan memaksa dimana di dalamnya terdapat norma atau aturan yang mengharuskan individu untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, dan apabila melanggarnya akan dikenakan sebuah sanksi. Hukum ini berperan untuk menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

Menururt ahli hukum, Mochtar Kusumaatmadja menekankan bahwa pengertian hukum tidak hanya terbatas pada kaidah atau norma yang mengatur kehidupan sosial, tetapi juga mencakup institusi serta mekanisme atau proses yang berfungsi untuk merealisasikan aturan-aturan tersebut dalam kehidupan nyata.

Sedangkan masyarakat merupakan kumpulan individu yang hidup bersama dan membentuk interaksi sosial. Masyarakat juga disebut sebagai society yang mendeskripsikan adanya interaksi sosial, rasa kebersamaan antar individu, serta perubahan sosial. Fungsi hukum menurut Lawrence M. Friedman ada 3 yaitu: Pengawasan sosial (social control); Penyelesaian sengketa (dispute sttlement); dan Rekayasa sosial (social engineering).

Dalam kajian sosiologi hukum, kita memandang hukum bukan hanya sebagai sekumpulan aturan tertulis, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang lahir dari interaksi dan dinamika masyarakat. Dari sini, kita dapat menyadari bahwa terdapat jarak antara norma dan penerapan hukum dalam kehidupan nyata. Bagaimana suatu aturan yang tampak ideal di dalam hukum tertulis seringkali tidak sesuai dengan kenyataan sosial?

Pada konsep Hukum dan Kenyataan Masyarat, menggarisbawahi ketidaksamaan antara hukum yang tertulis dan hukum yang dijalankan dalam masyarakat. Dalam berbagai kasus, hukuman yang tertuang dalam norma tidak selalu mencerminkan kondisi masyarakat atau menyelesaikan konflik secara efektif. Misalnya, hukum yang dirancang dari sudut pandang elit politik atau kelas tertentu terkadang tidak responsive jika dibandingkan dengan realitas sosial masyarakat yang beraneka ragam. Tantangannya dalam memberlakukan undang-undang dalam masyarakat adalah bagaimana merancang atau menerjemahkan norma hukum agar benar-benar relevan dan adaptif terhadap perubahan realitas sosial.

Dalam kajian pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif, terdapat perbedaan dalam melakukan penelitian menggunakan kedua konsep tersebut. Pendekatan normatif menekankan analisis teks, penerapan aturan, dan prinsip -prinsip hukum secara sistematis seperti merujuk pada Undang-Undang, Fatwa DSN-MUI, Peraturan Pemerintah dan lain sebagainya. Sedangkan pendekatan empiris mengutamakan pada data dan observasi tentang bagaimana hukum itu benar-benar beroperasi di lakpangan, serta apa dampaknya terhadap masayarakat. Kedua pendekatan ini harus saling melengkapi, dimana nilai normatif dapat memberikan kepastian formal, sementara nilai empiris memberikan penilaian efektivitas dan keadilan substantif di lapangan.

Dalam Madzhab Pemikiran Hukum Positivisme, menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral, dengan fokus pada aturan-aturan yang secara resmi ditetapkan oleh otoritas negara. Positivisme hukum memberikan kerangka formal yang jelas, di mana keabsahan hukum diukur dari ketaatan terhadap protokol dan struktur normatif yang berlaku. Namun, kekritisan terhadap positivisme muncul ketika terdapat asumsi bahwa pendekatan ini kurang sensitif terhadap nilai-nilai keadilan dan dinamika sosial yang nyata. Hal ini membuat positivisme kerap dinilai tidak cukup responsif terhadap permasalahan sosial yang terus berkembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun