Hukum sebagai sosial control
Dalam masyarakat social control dapat diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat (sosial). Sehingga hukum sebagai sosial control memiliki tujuan dalam mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Apabila ditinjau dari sudut sifatnya, sosial control ini bersifat preventif atau represif, preventif sendiri memiliki arti usaha dalam melakukan pencegahan teerhadap terjadinya gangguan kepastian dan keadilan hukum di masyarakat. Sedangkan represif memiliki tujuan mengembalikan keserasian hukum dalam masyarakat, dimana dalam proses plaksanaannya dilakukan tanpa adanya paksaan atau kekerasan.
Fungsi dari sosial control sendiri yaitu untuk membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam penyusunannya tercipta situasi individu yang terpaksa taat atau mengubah sikapnya sehingga menghasilkan kepatutan secara tidak langsung, pada penerapan tersebut, norma atau nilai dalam masyarakat akan masuk dibawah sadar setiap individu.
Alat sosial control menjadi bagian kemasyarakatan, perwujudan dari sosial control meliputi:
- Pemidanaan berupa larangan, yang apabila dilanggar akan mendapatkan penderitaan bagi pelanggarnya.
- Kompensasi standar, merupakan kewajiban ketika ada pihak yang dirugikan dapat berinisiatif untuk memproses kerugian yang dialami dengan meminta Ganti rugi kepada pihak lawan, sifatnya akusator.
- Terapi atau konsiliasi, hal ini bersifat remidial yang bertujuan mengembalikan situassi pada keadaan semula. Dengan cara masing-masing pihak yang bersengketa mencari upaya untuk menyelesaikan dengan mengundang pihak ketiga untuk mencapai kesepakatan dengan tujuan yang baik
Penggunaan perspektif sosiologi dalam menganalisa permasalahan hukum yaitu, manusia sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, sehingga hukum sebagai kontrol masyarakat berguna untuk mencapai tujuan bersama dalam masyarakat, dengan memberikan petunjuk mana yang baik dan mana yang tidak baik, serta petunjuk bagaimana cara berperilaku dalam masyarakat. Dalam menuju sebuah keadilan dari sebuah proses hukum, kenyataan masyarakat tidak dapat diabaikan ketika akan melakukan pembentukan perundang-undangan, karena keadaan masyarakat juga menentukan pemikiran dan tindakan hukum yang relate dengan kondisi sosial.
Peran Hukum Sebagai Social Control
Peran hukum dalam masyarakat telah banyak dijabarkan oleh para ilmuwan dan sarjana. Salah satunya yaitu Roscoe Pound yang menmperkenalkan istilah "Hukum sebagai alat rekayasa sosial" atau istilah-istilah lain yang digunakan yaitu agent of change atau social planning. Hukum sebagai alat kontrol sosial atau rekayasa sosial ini berarti hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.Â
Berikut adalah beberapa aspek penting mengenai peran hukum sebagai social control:
Penetapan Norma dan Aturan. Hukum menetapkan batasan-batasan yang jelas mengenai apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Dengan adanya aturan yang tertulis, masyarakat memiliki pedoman perilaku yang bisa diikuti, mengurangi ruang bagi konflik atau kekacauan. Norma yang dihasilkan melalui hukum juga mencerminkan nilai-nilai moral dan etika bersama, sehingga di dalamnya terkandung unsur konsensus sosial atas apa yang dianggap adil dan benar.
Fungsi Pencegahan (Deterrence). Â Salah satu peran utama hukum sebagai social control adalah mencegah pelanggaran dengan adanya ancaman sanksi. Ketika individu mengetahui bahwa ada konsekuensi tegas bagi tindakan yang menyimpang dari norma, mereka cenderung menghindari perilaku tersebut. Tidak hanya berupa hukuman fisik atau pidana, efek psikologis seperti rasa malu atau stigma juga turut berkontribusi dalam menjaga ketaatan terhadap aturan.
Edukasi dan Internalisasi Nilai Sosial. Â Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat paksaan, tetapi juga sebagai mekanisme edukatif. Dengan diterapkannya hukum, nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, dan solidaritas dapat diinternalisasi oleh masyarakat. Seiring waktu, norma-norma hukum yang diterima dan dipercayai akan menjadi bagian dari kesadaran kolektif, sehingga menggerakkan perilaku sosial secara sukarela tanpa harus selalu bergantung pada paksaan formal.
Social Engineering. Melalui kebijakan-kebijakan yang diatur oleh hukum, negara dapat mengarahkan perubahan sosial sesuai dengan tujuan pembangunan dan keadilan. Sebagai alat rekayasa sosial, hukum dapat mendorong transformasi sikap dan perilaku masyarakat, misalnya dalam upaya mengurangi kenakalan remaja, meningkatkan kesetaraan gender, atau mendorong tanggung jawab lingkungan. Dengan demikian, hukum bukanlah entitas statis, melainkan instrumen dinamis untuk mengubah struktur dan arah kehidupan sosial secara keseluruhan.