Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Revisi UU KPK, Adu Domba Presiden Jokowi Lawan Rakyat, DPR dan Koruptor Bersorak

9 Februari 2016   11:26 Diperbarui: 9 Februari 2016   11:52 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poin 3 bahwa hanya korupsi yang paling lama 2 tahun yang bisa disidik dan ditangani oleh KPK. Nah revisi ini menunjukkan bahwa para koruptor akan berusaha membuat kasus korupsi sebagai ajang pesta-pora. Tujuannya ketika masih menjadi pejabat publik melakukan korupsi, lalu ketika pensiun bebas dari kejaran KPK.

(Presiden Jokowi harus memahami akal-akalan para anggota DPR dan para mafia dan koruptor yang bekerja untuk merusak pembangunan yang dilakukan dan dicanangkan untuk kesejahteraan rakyat dengan memberantas korupsi oleh Presiden Jokowi.)

Poin 4 bahwa KPK diberi kewenangan untuk menerbitkan SP3 alias surat perintah penghentian penyidikan. Artinya, KPK akan gampang diintervensi oleh para mafia karena KPK juga manusia yang tidak 100% suci. Pun hak menerbitkan SP3  bisa menjadi alat tawar-menawar antara koruptor dan para pejabat KPK bahkan para makelar kasus.

(Presiden Jokowi harus memahami secara menyeluruh dari sisi buruknya. Alasan bahwa SP3 diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi salah pengadilan tidak tepat. KPK dengan tidak adanya SP3 justru akan sangat berhati-hati dalam melakukan penyidikan kasus korupsi.)

Nah, dari riwayat DPR yang menginginkan pengebirian dan pelemahan wewenang KPK, Presiden Jokowi menjadi orang di garda depan yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan DPR. Justru DPR memanfaatkan isu revisi UU KPK yang memang dikebiri untuk menghancurkan reputasi Presiden Jokowi. DPR alergi setengah mati karena sepak terjang KPK yang merambah panjang tanpa batas waktu.

Contohnya, kasus besar Fuad Amin yang membuat Abraham Samad terjungkal – padahal masih ada yang lebih besar yang belum diungkap. Betapa tidak menakutkan korupsi Fuad Amin merentang sejak 2010 dan sebelumnya sampai 2014 ketika ditangkap telah menyebabkan putaran uang korupsi sendiri yang terendus mencapai angka Rp 380 miliar berupa korupsi penempatan PNS dan penyisihan dana SKPD 10% selama menjabat.

Presiden Jokowi harus kembali menyadari pemahaman awal Presiden Jokowi bahwa sebenarnya revisi UU KPK memiliki target menurunkan kredibilitas Presiden Jokowi dan mengadu domba Presiden Jokowi dengan rakyat.

Rakyat dan pendukung Presiden Jokowi menunggu ketegasan Presiden Jokowi – yang telah berhasil melakukan konsolidasi politik – dan menolak kompromi demi ketenangan hubungan antara DPR yang lihai dan Presiden Jokowi yang membutuhkan ketenangan.

Kalau ketenangan politik dan politik tidak gaduh dengan bayaran (1) reputasi Presiden Jokowi hancur di mata rakyat karena berkompromi dan kalah dengan DPR dan melemahkan KPK, maka (2) pada gilirannya Presiden Jokowi akan dikelilingi oleh para koruptor yang bergentayangan bukan hanya di DPR namun dipastikan akan masuk ke Ring 1 Istana.

Contoh yang ditunggu oleh rakyat adalah ketegasan Presiden Jokowi untuk menolak kompromi dalam kasus Papa Minta Saham yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla yang melibatkan mafia migas dan Petral Muhammad Riza Chalid dan orang terkuat di Indonesia Setya Novanto.

Jadi, revisi UU KPK ini memiliki makna strategis bagi DPR yakni membenturkan Presiden Jokowi dengan rakyat. Revisi UU KPK ini adalah bentuk perlawanan DPR kepada Presiden Jokowi dan rakyat yang memertaruhkan posisi Presiden Jokowi yang diadu dengan rakyat. Itu kelicikan DPR. Namun, konsekuensi kegagalan menghentikan revisi UU KPK hanya akan menjatuhkan reputasi Presiden Jokowi.

Salam bahagia ala saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun