Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik

5 Alasan Jokowi Tolak Terbitkan Perppu Pilkada

5 Agustus 2015   22:58 Diperbarui: 5 Agustus 2015   22:58 1563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Fahri Hamzah I Sumber Kompas.com"][/caption]

Presiden Jokowi menolak menerbitkan Perppu Pilkada, sebagaimana ditulis beberapa hari lalu. Sampai detik ini terjadi tarik-menarik kepentingan terkait Pilkada serentak 2015. PDIP dan Mendagri memiliki kepentingan paling kurang Walikota Surabaya: Risma, selain beberapa yang lain. Perpanjangan waktu 7 hari hanya salah satu upaya. Sebenarnya, Presiden Jokowi sampai sekarang artinya belum mengambil sikap: antara mengeluarkan atau tidak perppu Pilkada. Jika dicermati, Perppu pilkada hanya menjadi alat legitimasi bagi pasangan tertentu yang karena popular atau karena terjadi persengkongkolan politik. Mari kita lihat bahaya politik jika Perppu dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tanpa memerbaiki persyaratan dengan hati gembira ria senang sentosa bahagia suka cita pesta pora menari riang senantiasa selamanya.

Jika Perppu Pilkada dikeluarkan, Perppu itu harus memberi jalan kepada calon independen dengan menghilangkan atau menurunkan persyaratan dukungan sebesar 3% dari pemilih. Persyaratan ini kejahatan parpol yang mengganjal calon independen. Perppu harus bisa mengakomodasi calon independen yang diberangus oleh parpol, sementara parpol tidak beretika dan memiliki jiwa menyabot dan pengecut. Dengan demikian maka Perppu tidak hanya menunjuk calon namun memerbaiki Pilkada.

Berikut ini terdapat 5 alasan di balik penolakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu Pilkada.

Pertama, gagalnya parpol mencalonkan kadernya disebabkan oleh rasa ketakutan kalah merupakan langkah pengecut partai dan para kader yang tak perlu didukung. Perppu akan membuat para partai semakin tidak bertanggung jawab. Itu terjadi pada kasus Risma di Surabaya dan enam daerah lain. Artinya jiwa pengecut para calon merata di seluruh daerah tanpa memandang parpolnya. (Presiden Jokowi tak akan membantu parpol dan menjadi bumper para pengecut.)

Kedua, parpol akan semakin berlaku curang dan tidak bertanggung jawab dan akan melakukan kerjasama politik untuk tidak mencalonkan calon kepala daerah. Parpol akan menelikung dan kongkalikong untuk agar terjadi kesepakatan hanya satu calon yang bisa maju. Kecurangan itu dilalui dengan cara banyak bakal calon berlomba maju, namun pada detik-detik terakhir mundur. Dengan demikian maka hanya ada satu pasangan. Tentu trik mengundurkan diri dan kesepakatan tidak mengadakan calon dan tidak berpartisipasi dalam Pilkada dengan imbalan uang. (Presiden Jokowi tidak akan mendukung kongkalikong penyuburan korupsi.)


Ketiga, Perppu akan memberi kesempatan kepada calon yang buruk namun didukung oleh para partai. Caranya adalah dengan beramai-ramai mendukung salah satu calon.dan membuang calon lain dengan membayar uang. (Presiden Jokowi tidak akan menjadi biang dari permainan yang dilegalkan oleh Perppu terbitan Presiden Jokowi.)

Keempat, Perppu jika diterbitkan hanya akan memberi jalan bagi parpol yang ingin menelikung untuk melawan ‘bumbung kosong’. Jika tak mendapatkan lebih dari 50% suara maka calon pasangan tunggal. Dengan persyaratan itu, maka persekongkolan politik curang para partai dapat dikurangi dan dicegah. (Ada niatan parpol untuk mencurangi proses Pilkada dengan berada di balik Perppu.)

Kelima, penolakan Presiden Jokowi yang beralasan tidak ada kegentingan adalah benar. Tak ada unsur kegentingan jika di ketujuh daerah tersebut tidak ada pejabat bupati/walikota defenitif. Penjabat bupati/walikota bisa menjalankan tugas diangkat oleh Mendagri dengan rekomendasi Gubernur. (Penerbitan Perppu akan menjadikan Perppu barang murahan dan Presiden Jokowi tidak mau terjebak dalam hal ini.)

Dengan demikian, Presiden Jokowi, seperti diungkapkan beberapa hari sebelumnya oleh Ki Sandopanditoratu, tak akan menerbitkan Perppu. Presiden Jokowi tidak berkepentigan dan tidak mau didikte oleh kepentingan parsial para parpol termasuk kepentingan PDIP misalnya di Pilkada Surabaya.

Salam bahagia ala saya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun