Mohon tunggu...
Ningrum Kusuma
Ningrum Kusuma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dan Hukum Penyiaran, Salah Satu Sinetron di Indonesia

16 April 2021   08:46 Diperbarui: 16 April 2021   08:49 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/5Tj7Bc0

Televisi adalah satu media massa yang mempunyai berbagai fungsi. Fungsi televisi adalah sebagai alat informasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi baik nasional maupun internasional. Informasi ini berguna untuk menambahkan ilmu pengetahuan mereka akan berita yang diserap oleh masyarakat yang menggunakan media tersebut (McQuail, 2011:63).  Televisi menciptakan berbagai program-program atau acara yang bisa dinikmati oleh audiencenya. Setiap program atau segmen yang diciptakan oleh produser mempunyai jenis program yang berbeda, apakah jenis hiburan, pendidikan atau informasi. Berbicara mengenai program acara yang ditayangkan, ada yang perlu diperhatikan oleh stasiun televisi dalam menayangkan program-program acara yaitu terkait etika dan regulasi.

Etika adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas standar moral dan penilaian. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Sedangkan regulasi adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/ organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi. Sehingga penyiaran di Indonesia/ penyiaran stasiun televisi harus menerapkan etika dan regulasi siaran yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwajib yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghindari adanya sanksi terkait program acara mereka.

Komisi Penyiaran Indonesia (disingkat KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Sorotan utama yang perlu dikritisi adalah ijin yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ialahCinta untuk Bunda. Cinta Untuk Bunda adalah sinetron Indonesia yang diproduksi oleh MNC Pictures yang ditayangkan perdana tanggal 29 Maret 2021, setiap Senin hingga Sabtu pukul 13.45 WIB di RCTI. Sinetron ini dibintangi oleh Ririn Dwi Ariyanti, Jonathan Frizzy, Makayla Rosse, Audrey Junika, dan masih banyak lagi. Cinta Untuk Bunda berkisah tentang Bening (Makayla) yang terpisah dari ibu kandungnya yang bernama Nesa alias Giselle (Voke Victora). Selama ini Bening diasuh dengan tulus oleh Naya (Ririn Dwi Aryanti), adik kandung Nesa. Sebelumnya Nesa berniat akan menaruh Bening di panti asuhan setelah suaminya meninggal.

Akan tetapi, sinetron Cinta untuk Bunda pada episode 14 yang tayang di hari Selasa, 13 april 2021 memiliki deskripsi pelanggaran dari etika dan hukum penyiaran. Deskripsi pelanggaran tersebut terjadi kekerasan (adegan beranten) terhadap remaja dipinngir jalan pada malam hari dikarenakan untuk bales dendam. Adegan tersebut melanggar UU No 32 Tahun 2002 dalam Standar Program Siaran tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) dan Pedoma Perilaku Penyiaran Bab V Pedoman perilaku penyiaran Pasal 48 , ayat 4 poin E yang berisi "perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan".

Adegan tersebut bahaya dalam tayangan yang berpotensi dicontoh oleh anak-anak dan remaja ketika muatan seperti itu ditayangkan pada jam yang semestinya memperhatikan kepentingan mereka. Anak-anak dan remaja dapat mempersepsikan bahwa perilaku seperti itu dapat dianggap wajar dan dicoba dilakukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun