Mohon tunggu...
Ningrum
Ningrum Mohon Tunggu... Operator - penulis

penulis berita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dinkominfo Bojonegoro Lewat SAPA! Malowopati FM Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak

17 Juni 2022   15:13 Diperbarui: 17 Juni 2022   15:22 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Bojonegoro melalui SAPA! (Selamat Pagi!) Malowopati FM, edisi Kamis (16/06/2022)

Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Bojonegoro bersama KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Bojonegoro melalui SAPA! (Selamat Pagi!) Malowopati FM, edisi Kamis (16/06/2022) mengajak masyarakat Bojonegoro untuk mengenal PPS (Program Pengungkapan Sukarela). Dipandu penyiar Lia Yunita, dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Alfan Fikrul dan Surya Isnawan selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Bojonegoro, siaran ini dapat diikuti secara live YouTube kanal Malowopati Radio dan interaksi langsung melalui nomor Whatsapp 08113322958.

Alfan Fikrul mengawali acara menjelaskan bahwa PPS (Program Pengungkapan Sukarela) adalah pemberian kesempatan kepada WP (Wajib Pajak) untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. "Harta itu bisa tabungan, tanah, bangunan, properti, kendaraan seperti sepeda motor/mobil, perhiasan emas/logam mulia, dan saham," jelas Alfan.

Menurut Alfan, PPS dilatarbelakangi dua kondisi. Pertama, masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh asetnya. Kedua, masih terdapat WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi) yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016-2020.

PPS terdapat dua kebijakan. Kebijakan I , pembayaran PPh Final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak/belum sepenuhnya dilaporkan oleh WP OP dan Badan peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Basis pengungkapan harta dihitung per 31 Desember 2015.

Kebijakan II, pembayaran PPh Final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2020. Basis pengungkapannya adalah harta yang diperoleh tahun 2016-2020.
PPS dilaksanakan dalam kurun waktu 1 Januari-30 Juni 2022. Adapun realisasi PPS Kabupaten Bojonegoro sampai dengan 16 Juni 2022, Kebijakan I, PPh yang disetor mencapai 6,2 miliar rupiah dan Kebijakan II sebesar 7,2 miliar rupiah. Total nilai harta yang sudah diungkap mencapai 136 miliar rupiah.

Alfan berharap jika WP mendapatkan surat himbauan PPS dari KPP, agar segera menindaklanjuti dengan menghubungi nomor konsultasi atau datang langsung ke KPP Pratama Bojonegoro. Dengan sistem online, pelaporan PPS dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama ada perangkat yang kompatibel dan akses internet. "Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui situs https://djponline.pajak.go.id dan login ke akun WP," imbuhnya.

Sementara itu Surya Isnawan, narasumber kedua, menjelaskan manfaat PPS. Manfaat PPS Kebijakan I, peserta tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar; data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Sedangkan untuk manfaat PPS Kebijakan II, tidak diterbitkan ketetapan untuk pelaporan pajak 2016-2020 kecuali ditemukan harta kurang diungkap; data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Lebih lanjut Alfan menambahkan, sanksi bagi WP yang terbukti belum melaporkan seluruh hartanya dan terbukti/ditemukan oleh DJP, cukup berat. Bagi peserta TA akan dikenai PPh Final 25 persen untuk WP Badan, 30 persen untuk WP OP, dan 12,5 persen untuk WP tertentu dari Nilai Harta Bersih Tambahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2017, ditambah sanksi 200 persen. Bagi WP OP yang belum/kurang melaporkan penghasilan/hartanya di tahun 2016-2020 akan dikenai PPh sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.

Pada kesempatan sesi interaksi langsung melalui telepon, Bapak Budi dari Desa Dander mengutarakan, dengan sistem yang serba online, harus punya email, internet, bagaimana dengan WP yang benar-benar tidak paham/buta internet. Terkait hal ini, Surya menyarankan agar WP datang langsung ke KPP dan akan dibantu oleh petugas. KPP Pratama Bojonegoro membuka layanan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun