Mohon tunggu...
Nina Sulistiati
Nina Sulistiati Mohon Tunggu... Guru - Belajar Sepanjang Hayat

Pengajar di SMP N 2 Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Surat Terbuka buat Para Capres 2024: Implementasi Pendidikan Inklusif

12 Februari 2024   12:05 Diperbarui: 13 Februari 2024   09:14 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan inklusi. (Dok. Sekolah Cikal via kompas.com) 

Masa kampanye dari pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilu 2024 berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. 

Debat yang diadakan KPU sebanyak lima kali telah memaparkan berbagai visi dan misi dari masing-masing calon presiden dan wakil presiden di berbagai bidang. 

Semua memberikan angin segar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menciptakan kesejahteraan rakyat di seluruh pelosok negeri.

Dari kelima debat, tema debat yang menyita perhatian saya adalah debat terakhir dengan tema"Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber daya manusia, dan Inklusi.

Dari tema tersebut saya akan menyoroti tentang pendidikan dan hubungannya dengan inklusi. Pengertian inklusi yang saya sampaikan di sini berhubungan dengan pelaksanaan pendidikan inklusi d iIndonesia.

Inklusi adalah konsep berpikir tentang cara memberi kesempatan sama kepada semua anak tanpa terkecuali dengan berbagai perbedaan, keragaman, dan kondisi jasmani, salah satu kesempatan itu adalah memperoleh pendidikan yang sama dan di kelas yang sama.

Regulasi Tentang Implementasi Pendidikan Inklusif di Indonesia

Pendidikan inklusif di Indonesia memiliki beberapa payung hukum, antara lain: berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 menyebutkan  mengenai hak dan kewajiban warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Di dalam Undang Undang No.23 tahun 2002 pasal 48 dan 49 tentang Perlindungan anak menyatakan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan program pendidikan wajib minimal sembilan tahun dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk mendapat pendidikan.

Selain itu dalam UU No.20 tahun 2003 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa setiap negara dalam yang memiliki kelainan baik secara fisik, emosional, mental, dan lain sebagainya berhak mendapatkan pendidikan yang sama dengan mutu yang sama.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun