Mohon tunggu...
nina sopi oktafia
nina sopi oktafia Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Teknologi Digital

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Penerima PKH dan BPNT Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa Mukapayung

12 Juli 2025   10:39 Diperbarui: 12 Juli 2025   10:39 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth


TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Kajian Pustaka
2.1.1 PKH (Program Keluarga Harapan)
Pada tahun 2007, pemerintah Indonesia menerapkan program bantuan tunai bersyarat (CCT), Program Keluarga Harapan (PKH), untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (Permensos PKH). Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KK) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program perlindungan sosial, yang dikenal juga secara internasional sebagai bantuan tunai bersyarat (CCT), telah terbukti sangat efektif dalam mengatasi kemiskinan, terutama kemiskinan kronis, yang dihadapi negara-negara tersebut. Sebagai program bantuan sosial bersyarat, PKH memberikan kesempatan kepada keluarga miskin, khususnya lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia sekolah, untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan (faskes) dan fasilitas pendidikan (fasdik) di lingkungannya. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan. Program ini memberikan bantuan tunai kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti memastikan anak-anaknya dapat bersekolah. PKH bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memutus mata rantai kemiskinan anak yang telah berlangsung secara turun-temurun. Menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia (2020), PKH merupakan program yang memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan kewajiban memenuhi komitmen tertentu yang berkaitan dengan kesehatan,pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
 
2.1.2 BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan salah satu program kesejahteraan sosial pemerintah yang bertujuan untuk memberikan subsidi pangan kepada keluarga miskin melalui mekanisme non-tunai. Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Diluncurkan sebagai bagian dari transformasi subsidi pangan dari sistem bantuan langsung beras (rastra) menjadi sistem berbasis kartu elektronik (Kartu Keluarga Sejahtera/KKS). Menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia (2021), BPNT merupakan bantuan sosial berupa sembako dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dapat digunakan untuk membeli sembako di e-Warong atau warung elektronik yang bekerja sama dengan pemerintah. Kebijakan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini menggantikan program Raskin, persamaan antara RASKIN dan BPNT adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan pangan berupa beras. Perbedaan Raskin dan BPNT adalah sistem penyaluran sembakonya, dan sistemnya pun berbeda. Dalam hal ini, kebijakan program BPNT bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi pengeluaran keluarga.
 
2.1.3 Kesejahteraan
Tingkat kesejahteraan dapat diartikan sebagai keadaan agregat kepuasan individu. Pemahaman dasar ini mengarah pada pemahaman yang kompleks yang terbagi dalam dua area perdebatan. Yang pertama adalah ruang lingkup substansi kesejahteraan, yang kedua adalah bagaimana intensitas substansi tersebut dapat direpresentasikan dalam agregat. Kesejahteraan adalah jumlah kepuasan yang diperoleh individu dari hasil mengonsumsi pendapatan yang diterima. Namun, tingkat kesejahteraan sendiri merupakan sesuatu yang relatif, karena tergantung pada jumlah kepuasan yang diperoleh dari hasil mengonsumsi pendapatan tersebut.
Menurut Sunarti (2006), kesejahteraan sosial adalah tata cara perikehidupan dan penghidupan sosial, material, dan spiritual yang diliputi rasa aman, akhlak mulia, serta ketenteraman lahir dan batin yang memungkinkan setiap warga negara untuk berusaha memenuhi sebesar-besarnya kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial dirinya, keluarga, dan masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 adalah Undang-Undang tentang Kesejahteraan Sosial. UU ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat bagi seluruh warga negara.  Kesejahteraan ini mencerminkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Tingkat kesejahteraan masyarakat kota dan desa adalah sama dimana standar kreteria kesejahteraan masyarakat menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah pendapatan, konsumsi, keadaan tempat tinggal, fasilitas tempat tinggal, kesehatan anggota keluarga, kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan, kemudahan memasukkan anak ke jenjang pendidikan, dan kemudahan fasilitasi transportasi. Tidak hanya itu, kesejahteraan juga mencakup hak-hak sosial seperti partisipasi dalam pembangunan, perlindungan sosial, serta akses terhadap layanan publik yang adil dan merata. Dalam konteks kehidupan pedesaan, kesejahteraan erat kaitannya dengan kondisi ekonomi rumah tangga. Mayoritas penduduk desa menggantungkan hidup pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan sektor informal lainnya. Maka dari itu, kesejahteraan akan sangat dipengaruhi oleh hasil panen, stabilitas harga produk pertanian, dan ketersediaan lapangan kerja. Masyarakat desa yang sejahtera memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak hanya untuk bertahan, tetapi juga untuk berkembang dan berinovasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun