Mohon tunggu...
eny mastuti
eny mastuti Mohon Tunggu... -

Ibu dua orang remaja. Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Haruskah Becak Motor Dilarang Beroperasi?

14 Desember 2017   18:04 Diperbarui: 15 Desember 2017   10:47 4066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari peringatan yang terdapat di beberapa titik ( ilustrasi gambar judul) dan statemen polisi, saya merangkum beberapa dosa bentor diantara nya :

1. Melanggar undang undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Karena bentor adalah hasil modifikasi sepeda motor.  Ancaman hukumannya tertera pada spanduk. Sementara penjelasannya, kurang lebih :

Sesuai Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU No. 22/2009") juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012, menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut,  harus dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.

Khusus mengenai modifikasi tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek.

2. Bentor di Ponorogo juga diindikasikan banyak yang melanggar aturan berlalu lintas. Seperti pengemudi tidak memiliki SIM, surat-surat kendaraan tak lengkap, pajak kendaraan mati dan sebagainya. 

3. Mengutip pernyataan Polisi, jumlah bentor di Ponorogo terlalu banyak. Data di Polres Ponorogo, jumlah nya mengalami kenaikan yang luar biasa. Beberapa tahun lalu, tercatat hanya ada seratusan. Pada 2017 ini, naik menjadi 600 -- an unit.  Sehingga mengurangi nya, dilakukan demi keamanan dan kenyamanan warga. 

Polisi dan dinas terkait melakukan beberapa kali sosialisasi pelarangan bentor. Setelah upaya komunikasi  dirasa cukup dan ternyata bentor tetap eksis, malah semakin bertambah, maka penindakan / razia pun dilaksanakan.

Beberapa kali penertiban becak motor dilakukan di wilayah hukum Polres Ponorogo. Tetapi hasilnya hanya efektif secara temporer. Belum permanen. Bentor tak nampak di jalanan hanya ketika dilaksanakan razia. Beberapa waktu setelahnya, angkutan umum hasil modifikasi sepeda motor ini akan kembali tampak berseliweran di jalanan.

Bagaimana Moda Transportasi Lain, Punya Dosa Juga kah?

Belum lama ini, saya berkendara tepat di belakang tiga truk pengangkut pasir yang keluar dari sebuah lokasi tambang di Kecamatan Jenangan Ponorogo. Truk bermuatan penuh pasir yang masih meneteskan air di sepanjang jalan yang dilalui (kandungan air memperberat beban).

Selain truk yang telah bergerak, saya lihat masih ada beberapa truk lain,  sedang mengisi muatan  di areal pengerukan pasir tras. Tentu saja setelah bak terisi penuh, truk  juga akan melewati jalan yang sama. Karena hanya ada satu akses  untuk keluar dari lokasi tambang pasir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun