Mohon tunggu...
Nila NurAdhila
Nila NurAdhila Mohon Tunggu... Bidan - Mahasiswa

Demak, Jateng

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat Pandemi

20 April 2021   13:50 Diperbarui: 20 April 2021   14:52 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi covid 19 telah melanda Indonesia sejak bulan Maret 2020 lalu, sampai sekarang kasus covid 19 sudah memakan banyak korban jiwa. Di Indonesia kasus covid terus meningkat perharinya. Pada masa pandemi covid 19 di Indonesia saat ini terdapat beberapa kelompok rentan terinfeksi diantaranya adalah penyandang disabilitas. 

Pengertian dari penyandang disabilitas sendiri berdasarkan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Penyandang Disabilitas bahwa setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama yang mempunyai hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak dalam  berinteraksi dengan lingkungannya. Pandemi covid 19 juga sangat  berdampak bagi para penyandang disabilitas semisal saat pemerintahan mengeluarkan himbauan untuk melakukan social distancing dan physical distancing menjaga kebersihan dan kesehatan membuat penyandang disabilitas mengalami kesulitan yang biasanya dalam melakukan sesuatu harus dibantu oleh pengasuhnya.

Lalu apa saja  hak dari penyandang disabilitas saat pandemi ??

Dijelaskan dalam Undang-Undang Pasal 20 No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terkait jaminan hak perlindungan dari bencana bagi kalangan penyandang disabilitas, yaitu; a) mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana, b) memperoleh pengetahuan mengenai pengurangan risiko bencana, c) memperoleh prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana, d) memperoleh fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses, dan e) memperoleh kemudahan mengakses di lokasi pengungsian dalam prioritas, fasilitas, dan sarana.
Akses penyandang disabilitas terhadap  layanan pemerintah sudah ditegaskan oleh  Presiden Joko Widodo, saat memberikan sambutan peringatan Hari Disabilitas Internasional, Desember 2020 lalu.

"Kita ingin secara terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, menjamin akses pendidikan, akses kesehatan dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas." Ujar Presiden Joko Widodo.

Penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama termasuk  dalam hal pemenuhan pelayanan kesehatan saat pendemi ini.
Peran pemerintah dalam memberikan layanan kepada penyandang disabilitas dalam penanganan dan pencegahan covid 19 yaitu yang  dengan meningkatkan layanan perawatan kesehatan yang memenuhi syarat bagi penyandang disabilitas, menyediakan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas,pemenuhan informasi terkait kasus covid 19 yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas, menempatkan penyandang disabilitas sebagai kelompok prioritas dalam penerimaan layanan fasilitas, pemberian jaminan sosial seperti bantuan tunai dan bantuan khusus. Penyandang disabilitas juga termasuk dalam prioritas vaksinasi covid 19, alur dalam vaksinasi juga diberi kemudahan bagi penyandang disabilitas yaitu boleh ditemani oleh beberapa pendamping saat melakukan vaksinasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun