Mohon tunggu...
Niko Shendi
Niko Shendi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi FISIP UAJY | De Britto'12 | Pecinta fotografi | blogger | shendiasto.wordpress.com | Twitter: @Nikoshendi | niko.shendi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengacu Kembali kepada Ekonomi Pasar

9 Maret 2014   17:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:07 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Indonesia terkenal dengan potensi dan kekayaan sumber dayanya yang luar biasa, namun masyarakatnya masih harus berjuang susah payah untuk dapat mempertahankan hidup di negeri ini. Nelayan di Pantai Pangandaran, Ciamis masih menunggu janji pemerintah terkait pembangunan pelabuhan yang mereka perjuangkan sejak 1968, namun tak kunjung dilakukan meskipun sudah mendapatkan ACC. Siswa-siswa SMUN 1 Pangandaran masih harus merasakan jalan rusak saat akan berangkat menuju ke gedung sekolahnya yang tak kalah mengenaskan. Sebuah potret pahit kenyataan yang harus diterima oleh Masyarakat Indonesia seperti sebuah peribahasa, seekor tikus kelaparan di lumbung padi.

Potensi dan kekayaan sumber daya Indonesia memang luar biasa, hanya saja semua itu belum digarap dengan baik. Masih banyak ketidakadilan yang dirasakan masyarakat terutama kaum petani, nelayan, dan pedagang kecil. Harga pangan yang dirasakan petani di Pandak Ungu, Jawa Barat kerap tidak stabil dan membuat mereka harus memutar otak menyesuaikan harga jual agar tidak merugi. Belum lagi harga bahan bakar yang berpengaruh terhadap hampir semua sektor ekonomi di masyarakat. Parahnya, sumber daya yang dapat dioptimalkan untuk menyambung nafas masyarakat kita justru banyak diserahkan kepada pihak asing.

Pemberian izin bagi pihak asing untuk membangun kilang minyak di Indonesia (KOMPAS, 7 Maret 2014) menjadi salah satu kebijakan yang tidak berpihak untuk rakyat. Pemerintah lebih memilih menyerahkan pembangunan kilang minyak kepada pihak asing karena investasi yang sangat besar, namun justru melemahkan Pertamina sebagai salah satu cabang produksi negara. Dengan kebijakan ini, pemerintah sendiri juga dinilai tidak konstitusional karena mengesampingkan undang-undang yang telah mengatur hal ini sebelumnya.

Pemanfaatan semua sumber daya yang tidak ditujukan untuk masyarakat jelas melanggar konstitusi. Coba kita lihat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang salah satu ayatnya berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ayat tersebut menegaskan bahwa semua kekayaan alam di Indonesia haruslah dikuasai oleh negara, bukan pihak asing.

Indonesia adalah bangsa bercorak agraris. Sejak dari pendidikan di Sekolah Dasar (SD) kita telah mengetahui hal tersebut dari pembelajaran yang diberikan. Namun, kini sektor pertanian justru kehilangan tajinya karena pemerintah cenderung lebih memilih untuk mengarahkan masyarakat beralih ke industri ketimbang memperkuat pertanian. Profesor Mubyarto dalam Film Ekonomi Pancasila menjabarkan bahwa peralihan dari pertanian ke industri ini belum cocok dengan masyarakat Indonesia yang agraris. Masih banyak hal di bidang pertanian yang belum rampung dikerjakan namun sudah terburu-buru mengarahkan masyarakat untuk industrialisasi. Ketahanan pangan pun menjadi dipertanyakan eksistensinya.

Indonesia sebenarnya memiliki solusi yang sudah digagas dan diterapkan oleh para pendahulu bangsa berupa sebuah sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi ini merupakan buah gagasan dari para pendahulu bangsa yang muncul dari refleksi karakteristik Bangsa Indonesia. Sistem ekonomi ini dinilai paling baik diterapkan di Indonesia karena pernah menuai prestasi membanggakan ketika tahun 1984 Indonesia berhasil swasembada pangan. Namun, menurut Prof. Mubyarto, ekonomi Pancasila patut untuk dikaji ulang mengingat ekonomi liberal kapitalistik yang semakin ekonomi masyarakat.

Ekonomi Pancasila juga diadopsi oleh ekonomi pasar. Ekonomi pasar ini dapat dilihat sebagai sebuah ilmu dan sistem. Sebagai ilmu, ekonomi pasar dapat dijadikan alat agar kita menjadi lebih mampu untuk memahami kehidupan. Sedangkan sebagai sebuah sistem, maka ekonomi pasar dapat digunakan untuk memetakan bagaimana dinamika jual beli yang terjadi di masyarakat. Ekonomi pasar ini juga menjadi topik utama dalam pembahasan Ekonomi Pancasila dan sering disebut sebagai ilmu ekonomi kehidupan nyata (real life economics).

Ada beberapa nilai dasar yang diusung oleh ekonomi pasar dengan tetap berdasarkan pada ekonomi Pancasila. Pertama, mengacu pada sila pertama Pancasila, ekonomi pasar menjalankan roda ekonomi dengan rangsangan ekonomi, sosial, dan moral. Perilaku ekonomi masyarakat berdasarkan atas kemanusiaan, mengacu pada sila kedua Pancasila. Sedangkan cara-cara yang ditempuh adalah mengusahakan kegiatan ekonomi untuk kepentingan bersama seperti sila ketiga. Kegiatan ekonomi juga harus berdemokrasi atau dengan kata lain berdasarkan kerakyatan seperti nilai sila keempat. Terakhir, semua usaha harus diarahkan demi kesejahteraan sosial di masyarakat itu sendiri.

Dengan mengubah haluan dan kembali mengacu kepada ekonomi pasar, maka kekayaan Bangsa Indonesia pun dapat diselamatkan dari terkaman pihak-pihak penganut ekonomi liberal kapitalistik. Kebijakan pemerintah yang tidak sesuai konstitusi dapat ditinjau ulang. Implikasinya, sektor-sektor ekonomi masyarakat yang dianggap tangguh mengahadapi krisis seperti UMKM dan koperasi pun dapat Berjaya kembali. Apabila kita ingin hal itu terwujud, maka perlu sinergi dari seluruh elemen masyarakat ini menyelamatkan Indonesia dari kelaparan di lumbung padi.

Daftar Pustaka

Undang-undang Dasar 1945

Kurtubi. (2014). Kilang Minyak Asing Melanggar Konstitusi. KOMPAS, p. 6.

Film:

Hakim, A.L. Ekonomi Pancasila. Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun