Mohon tunggu...
Nikodemus Yudho Sulistyo
Nikodemus Yudho Sulistyo Mohon Tunggu... Dosen - Menulis memberikan saya ruang untuk berdiskusi pada diri sendiri.

Saya bergabung di Kompasiana sekedar untuk berbagi mengenai beragam hal. Saya menyenangi semua yang berhubungan dengan bahasa, sosial, budaya dan filosofi. Untuk konten yang berhubungan dengan kritik sastra, dapat juga ditonton di kanal YouTube saya yang bisa diklik di link profil.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Korupsi, Etika Pancasila, dan Lampu Lalu Lintas

19 Agustus 2022   10:15 Diperbarui: 2 September 2022   10:21 985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pancasila(DOK KOMPAS/HANDINING)

Pancasila juga menjadi representasi hukum negara Indonesia, dimana menciptakan Indonesia sebagai sebuah negara hukum dengan meletakkan hukum sebagai bagian terpenting di kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai ideologi, Pancasila memberikan kekuatan bagi bangsa agar kokoh dan tak terombang-ambing oleh kerasnya hidup berbangsa dan bernegara (Asatawa, 2017). Ini artinya, Pancasila sebagai ideologi bangsa memberikan jati diri atau identitas bangsa yang membuatnya berbeda dengan negara-negara lain.

Ini dapat dibuktikan dengan lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman, demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial.

Kelima prinsip dasar Pancasila ini bukanlah tiruan dari ideologi bangsa lain, sebaliknya merupakan cerminan nilai amanat rakyat dan hasil dari kejayaan keluhuran bangsa.

Pancasila kemudian menciptakan semacam arahan atau bimbingan bagi masyarakat, warga negara dan pemerintah Indonesia untuk untuk menghadapi persoalan bangsa.

Ketika Pancasila tidak diacuhkan bahkan ditinggalkan, maka bangsa akan kehilangan jati diri dan martabat. Kehidupan bangsa terkoyak karena kita melupakan ideologi bangsa yang memiliki cita-cita luhur untuk salah satunya adalah menyejahterakan kehidupan bangsa. Maka, korupsi adalah salah satu hal paling utama yang menjadi lawan ideologi Pancasila ini.

Oleh sebab itu, jelas bahwasanya, bila setiap individu di dalam negara Indonesia menempatkan Pancasila sebagai dasar perilaku dan tindakan mereka di dalam kehidupan sehari-hari baik dalam sisi hukum, falsafah maupun etika, maka permasalahan korupsi dapat dihadapi bahkan diselesaikan.

Dengan Pancasila, masyarakat dapat membentengi diri mereka dari godaan-godaan menyesatkan korupsi dengan falsafah dan nilai-nilai luhurnya. Tidak benar bila dikatakan bahwasanya korupsi adalah budaya bangsa Indonesia yang sudah terjadi bahkan sejak masa kolonialisme karena menurut Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Indonesia (Lemhnnas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo yang disampaikan pada saat Upacara Hari Lahir Pancasila, 1 Juni, 2021, "Pancasila sendiri merupakan nilai-nilai luhur yang digali dari budaya bangsa di nusantara dan memiliki nilai dasar kehidupan manusia yang diakui secara universal dan berlaku sepanjang zaman," ujarnya (Agus Widjojo: Pancasila Merupakan Nilai Luhur dari Budaya Bangsa, 2021).

Bagaimana mungkin korupsi adalah budaya bangsa Indonesia, bila Pancasila sendiri sebagai ideologi bangsa digali dari budaya bangsa yang nilai-nilainya berlaku sepanjang masa? Bukankah ini berarti Pancasila harus menjadi bagian yang utama dalam kehidupan berbangsa dan tidak boleh digeser oleh budaya-budaya negatif yang dibentuk kemudian?

Nilai-nilai etika Pancasila harus kembali direngkuh oleh bangsa dan segenap rakyatnya dalam segala sisi kehidupan. Secara hukum, masyarakat juga sadar benar bahwa Pancasila juga berfungsi sebgai landasan segala sumber hukum.

Pancasila berkedudukan sebagai ideologi hukum, kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia, asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia, serta sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia (Pusdatin, 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun