Mohon tunggu...
Nikodemus Yudho Sulistyo
Nikodemus Yudho Sulistyo Mohon Tunggu... Dosen - Menulis memberikan saya ruang untuk berdiskusi pada diri sendiri.

Saya bergabung di Kompasiana sekedar untuk berbagi mengenai beragam hal. Saya menyenangi semua yang berhubungan dengan bahasa, sosial, budaya dan filosofi. Untuk konten yang berhubungan dengan kritik sastra, dapat juga ditonton di kanal YouTube saya yang bisa diklik di link profil.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Korupsi, Etika Pancasila, dan Lampu Lalu Lintas

19 Agustus 2022   10:15 Diperbarui: 2 September 2022   10:21 985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal, menurut Kepala Kanwil DKJN Kalimantan Barat, Edward Nainggolan, perilaku korupsi ini akan dianggap perbuatan wajar jika masyarakat sudah bersikap permisif dan tidak membangun sikap anti korupsi. Masyarakat bisa saja ikut andil dalam perilaku korupsi tersebut dan mengganggu jalannya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia (Nainggolan, 2021).

Sebagai contoh, masyarakat mewajari pungutan liar yang terjadi di berbagai sektor. Ini adalah sikap permisif yang sangat berbahaya bagi atmosfir pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menyitir pernyataan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, masyarakat masih banyak yang mengira korupsi hanya sebatas pada pidana korupsi yang ada di dalam undang-undang saja. Dalam artian, korupsi langsung tertuju langsung pada bidang hukum dan politik saja dan merujuk pada beberapa profesi seperti Polisi, KPK, DPR, dan Kepala Daerah.

Padahal pengertian korupsi sangat luas dengan bibit-bibit korupsi yang berpotensi tumbuh di mana saja, termasuk di keluarga, lingkungan terdekat, dan bisa dilakukan oleh masyarakat kecil sampai besar, di pedesaan dan perkotaan serta berpendidikan maupun tidak.

Maka bisa dikatakan sebenarnya secara hukum dan perundang-undangan, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi (MSi, 2020).

Perilaku permisif masyarakat terhadap korupsi skala kecil atau tindakan lain yang tidak dianggap sebagai bagian dari korupsi itu menyebabkan masyarakat juga sebenarnya menyumbangkan aktifitas korupsi yang berkelangsungan dan berkelanjutan. Masyarakat kerap menyalahkan para pelaku tindak korupsi dan menganggap diri mereka sebagai korban.

Ada banyak kejadian ketika seorang warga golongan masyarakat kecil melakukan kesalahan, misalahnya melanggar lampu lalu lintas, atau merokok di wilayah publik, ia akan dengan mudah berseloroh bahwa seharusnya petugas kepolisian berfokus pada pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang jauh lebih besar, dibanding menindak rakyat kecil.

Pernyataan-pernyataan semacam ini adalah bentuk ketidakpahaman masyarakat bahwa tindakan mereka sendiri adalah termasuk korupsi walau dalam skala yang sangat kecil serta menjadi semacam pembenaran bagi perilaku salah mereka.

Permasalahan korupsi ini sejatinya akan dapat diselesaikan bila kita sebagai warga negara dan masyarakat bangsa Indonesia mau menerapkan etika Pancasila secara utuh dalam melawan korupsi. Pancasila telah dimiliki Indonesia yang berperan sebagai ideologi, pegangan dan/atau pedoman bangsa.

Pancasila juga memiliki fungsi menjembani perilaku setiap warga negara untuk berkehidupan dengan benar, meski tidak bersifat dogmatik dan apologetik (Firmansyah, 2021). Ini berarti pula bahwa Pancasila memiliki nilai-nilai etika yang menjadi landasan tindakan dan perilaku warga negara dan anak-anak bangsa di dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Di dalam Pancasila telah termaktub beragam nilai-nilai etika seperti keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pengakuan terhadap adanya keadilan, nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Pancasila sebagai dasar, ideologi dan falsafah negara juga berperan sebagai pandangan hidup bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun