Mohon tunggu...
Nikmatul aulia
Nikmatul aulia Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

S1 Perbankan Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengapa Harus Asuransi Syariah?

4 Mei 2020   10:51 Diperbarui: 4 Mei 2020   10:56 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perkembangan zaman di era globalisasi saat ini, didukung dengan adanya kemajuan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan dalam berbagai bidang, jenis resiko yang ditimbulkan juga semakin beragam dengan tingkat resiko yang bervariasi. 

Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan sebuah fasilitas perlindungan untuk resiko-resiko yang kemungkinan besar akan terjadi.  Berangkat dari latar belakang tersebut, disinilah peran asuransi semakin dibutuhkan oleh masyarakat. Asuransi merupakan sebuah fasilitas untuk mengantisipasi terjadinya resiko di masa yang akan datang. 

Dengan begitu, peran asuransi sangatlah luas dan berkaitan dengan semua aspek mulai dari resiko dalam individu dan keluarga, hingga resiko yang dihadapi oleh negara dan pemerintah, mulai dari resiko kesehatan atau jiwa, hingga resiko dalam dunia perekonomian atau bisnis.

Dalam dunia perasuransian, ada 2 jenis asuransi yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah (Takaful). Namun, hingga saat ini jenis asuransi yang lebih dikenal oleh masyarakat yaitu Asuransi konvensional. Padahal, jika dipelajari lebih dalam, asuransi konvensional memiliki beberapa kekurangan yang sebenarnya bisa merugikan peserta asuransi tersebut. 

Asuransi konvensional merupakan perjanjian pertanggungan antara dua pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran/premi kepada pihak kedua. Secara umum, asuransi konvensional menggunakan sistem Transfer of risk dimana sistem tersebut menerapkan adanya jual beli resiko. Dalam pengelolaan dananya, asuransi konvensional juga tidak terbuka kepada para pesertanya. 

Jika terdapat keuntungan dari investasi yang dilakukan oleh pihak asuransi, maka keuntungan akan sepenuhnya dimiliki oleh pihak asuransi tersebut, sedangkan peserta tidak mendapatkan keuntungan sama sekali. 

Selain itu, di dalam asuransi konvensional setiap individu harus memiliki polis masing-masing dengan tingkat premi yang tinggi, bahkan asuransi konvensional tidak memperbolehkan adanya double klaim. Bahkan, dalam asuransi konvensional juga diperkenankan adanya dana hangus, yang artinya dana peserta akan hangus (tidak bisa diambil) jika tidak terjadi resiko sesuai yang diperjanjikan. 

Dengan bagitu, tentunya peserta asuransi akan mengalami kerugian. Yang tidak kalah penting adalah asuransi konvensional secara bebas melakukan investasi dalam berbagai bidang termasuk investasi yang tidak sesuai syariah islam. 

Beberapa hal tersebut tentunya menjadi catatan penting bagi calon peserta asuransi terutama umat muslim, yang dalam syariahnya bahkan telah diatur mengenai kegiatan bermuamalah yang sesuai dengan syariah islam.

Menjawab berbagai permasalahan dan kekurangan dalam asuransi konvensional, maka hadirlah asuransi syariah (Takaful) yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan syariah islam. 

Asuransi syariah adalah Asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong  (ta'awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru') yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Asuransi syariah telah diatur Sesuai dengan fatwa DSN-MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun