Riba alÂfadl yaitu riba karena adanya penundaan waktu, mengacu kepada kuantitas. Contoh kasus meminjam 100 kemudian harus dikembalikan 150. Comtoh kasus kedua yakni Menyewa uang, adalah riba karena serupa dengan menambahkan nilai pada utang piutang.Â
Riba anÂNasiah yaitu riba yang terjadi karena penambahan yang tidak dibenarkan dalam bobot dan ukuran dalam pertukaran. Contoh kasus menukar dayn dengan dayn atau hutang dengan hutang adalah haram yang boleh dipertukarkan hanya ayn dengan ayn.Â
Uang kertas tidak lebih dari secarik kertas yang bisa dikatakan tidak bernilai (nihil) lalu ditambahkan angka khayal pada kertas itu, sehingga menjadikan nilainya berlipat ganda, inilah riba anÂnasiah. Nilai uang kertas dan uang fiat tidak dijamin dengan komoditi, barang ataupun emas dan perak. Satu lembar kertas Dolar ditukar dengan satu lembar kertas rupiah, yang satu dapat dinyatakan 100 kali lipat nilainya daripada yang lain ada ketidaksetaraan dan tidak kontan.
Berdasarkan penjabaran diatas dapat kita ambil pelajaran bahwasanya kita sebagai muslim perlu memahami bahawa uang kertas mengandung dua riba sekaligus yaitu riba an nasiah dan riba al fadl, yang dilarang syariat islam (haram), sadarilah bank dan uang kertas adalah satu muka, lembaga riba yang merusak seluruh sendi kehidupan kita dan dunia, merusak lahir dan batin.Â
Setelah kita mengetahui dan memahami hal ini, maka kewajiban kita untuk meninggalkannya baik secara bertahap ataupun sekaligus, dimulai dari diri kita dan keluarga kita. Riba ini termasuk tujuh dosa besar dan tidak dapat dipandang sebelah mata, dan secara tegas dalam alÂQuran bahwa Allah SWT dan RasulÂNya menyatakan perang terhadap pelaku riba.