Mohon tunggu...
Niken JunikaSari
Niken JunikaSari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Berita Lokal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengungkap Motif Pembunuhan Sadis Satu Keluarga yang Diketahui Pelaku Merupakan Anak Sendiri

13 Desember 2022   18:54 Diperbarui: 13 Desember 2022   19:19 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan informasi dan keterangan daripada tersangka dan juga informasi yang beredar di sekitar daripada rumah tersangka, bisa dipastikan yang bersangkutan dijerat pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Lantas apa bunyi pasal 340 dan pasal 338 KUHP tersebut?  Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun." Selanjutnya, Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP di atas, karena seperti yang kita ketahui pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan melakukan pemesanan zat kimia arsenik via online terlebih dahulu, lalu melancarkan aksinya dengan menaruh racun tersebut ke dalam minuman yang akan diminum orang tua dan kakak perempuannya. Ini dapat dikatakan seperti sebuah perencanaan yang sudah disusun secara sistematis.

Walaupun ancaman bagi pelaku pembunuhan ini sudah terpampang jelas tertuang di dalam UU, tidak akan memberikan jaminan bahwa tindak pembunuhan seperti ini tidak akan terjadi kembali.

Kalau kita kaji latar belakang seseorang yang melakukan tindakan pembunuhan ini, mungkin diantara sebab internalnya yaitu kaburnya nilai keberadaban, ketidakmatangan emosi, dan kerusakan mental dari si pelaku itu sendiri. Kemudian, kalau kita kaji lagi sebab eksternalnya mungkin faktor agama dan faktor teknologi merupakan faktor yang bisa mendorong seseorang melakukan kejahatan tadi. 

Karena jika seseorang mempunyai pemahaman agama yang baik, dia pasti bisa mengendalikan perbuatan, memilah, dan memilih serta mengambil keputusan dengan baik. Lalu untuk faktor teknologi, seperti yang sama-sama kita ketahui, dengan adanya teknologi memudahkan kita mengakses informasi negatif, melakukan jual beli barang-barang terlarang, dan lain sebagainya.

Kemudian, informasi lain terkait kasus pembunuhan ini yang akhir-akhir ini didapatkan dari paman pelaku. Diketahui pelaku sering meminta biaya kursus, dan berbagai keperluan lain-lain dengan nominalnya mencapai 30 juta per bulan selama 2 tahun belakangan ini. Pamannya mengetahui ini dari cerita orang tuanya sendiri. Secara, kalau kita pikirkan kembali, tidak mungkin si pelaku diminta menanggung hutang keluarga. Mungkin karena disuruh bekerja, si pelaku tersinggung dan melakukan hal keji tersebut.

Atau bisa juga si pelaku ditegur ibunya untuk tidak berperilaku konsumtif, tetapi pelaku menganggap teguran itu sebagai beban dan kemudian mungkin ia merasa sakit hati. Terkadang sakit hati juga bisa menjadi sebab muculnya pembunuh berdarah dingin. Mungkin ini bisa dikatakan sebagai sebuah sisi kelam dari seorang anak yang selama hidupnya sudah biasa dimanjakan dan hidup serba berkecukupan.

Padahal, menurut keterangan yang didapatkan sebulan yang lalu kakak pelaku baru saja melakukan kontrak kerja di sebuah bank di Jawa Tengah, sementara pelaku menyebutkan bahwa kakaknya tidak bekerja. Ini seperti sebuah motif si pelaku yang ingin menguasai harta orang tuanya, mengingat tidak sedikit kasus hanya karena harta, kemudian anggota keluarga saling bunuh. Akan tetapi, bagaimanapun juga tindakan yang dilakukan si pelaku merupakan sebuah tindakan yang di luar nalar dan logika manusia normal.

Kenapa tega seorang anak membunuh orang tua dan kakanya sendiri tanpa perasaaan, yang seharusnya seorang anak laki-laki menjadi pelindung keluarganya kelak. Mungkin secara emosi memang terlampiaskan, tetapi dia tidak memikirkan dampak yang akan ia dapat ke depannya. Nasib dia pun sebenarnya akan berakhir tragis di balik jeruji besi, belum lagi di akhirat perbuatannya ini mau tidak mau harus dipertanggungjawabkan kembali.

Kemudian yang perlu dipertanyakan, kenapa racun berbahaya ini bisa dijual bebas? Penjual racun yang dibeli secara online tadi harus diusut juga, karena tidak seharusnya menjual produk yang berbahaya ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun